Categories: Nasional

IRT dan Pria Digerebek di HotelÂ

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (30) ditangkap Satnarkoba Polres Dumai. NH diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Kota Dumai. Warga Tanjung Palas itu, ditangkap saat berduaan di dalam kamar dengan seorang pria berinisial TM (27) yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Dumai.

TM diketahui merupakan warga Kelurahan Sukajadi dan bukan suami dari NH. Keduanya diamankan di salah satu hotel di Kota Dumai, Kamis (5/11) lalu.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti (BB), yakni tiga paket yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone yang digunakan untuk transaksi dan beberapa barang bukti lainnya.

Dikatakan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2020 lalu. "Saat itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat kawanan yang merupakan seorang warga Kelurahan Tanjung Palas dan warga Kelurahan Sukajadi diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu," terangnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan hingga pada Kamis (5/11) malam berhasil mengamankan target disebuh Kamar salah satu Hotel yang berada di Kota Dumai.

Mengetahui kehadiran tim, NH (30) membuang ke luar satu kotak kecil warna hitam dari jendela kamar. Diketahui, kotak tersebut berisikan tiga paket yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu dan satu unit timbangan digital. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kamar, beberapa barang bukti lainnya terkait narkoba.  

"Tersangka NH dan DTG Alias TM (27) yang berperan sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap jaringan narkoba tersebut," terangnya.

Disebutkannya, kedua akan dijerat dengan pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama lima tahun dan maksimal selama 12 tahun. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika mendapat informasi terkait peredaran narkoba, langsung melaporkan hal tersebut kepada kami. Karena memang selama ini peran masyarakat sangat penting dalam membrantas jaringan narkoba di Kota Dumai," tutupnya.(hsb)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

14 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

14 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

14 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

15 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

15 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

15 jam ago