Site icon Riau Pos

IRT dan Pria Digerebek di Hotel 

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (30) ditangkap Satnarkoba Polres Dumai. NH diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Kota Dumai. Warga Tanjung Palas itu, ditangkap saat berduaan di dalam kamar dengan seorang pria berinisial TM (27) yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Dumai.

TM diketahui merupakan warga Kelurahan Sukajadi dan bukan suami dari NH. Keduanya diamankan di salah satu hotel di Kota Dumai, Kamis (5/11) lalu.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti (BB), yakni tiga paket yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone yang digunakan untuk transaksi dan beberapa barang bukti lainnya.

Dikatakan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2020 lalu. "Saat itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat kawanan yang merupakan seorang warga Kelurahan Tanjung Palas dan warga Kelurahan Sukajadi diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu," terangnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan hingga pada Kamis (5/11) malam berhasil mengamankan target disebuh Kamar salah satu Hotel yang berada di Kota Dumai.

Mengetahui kehadiran tim, NH (30) membuang ke luar satu kotak kecil warna hitam dari jendela kamar. Diketahui, kotak tersebut berisikan tiga paket yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu dan satu unit timbangan digital. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kamar, beberapa barang bukti lainnya terkait narkoba.  

"Tersangka NH dan DTG Alias TM (27) yang berperan sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman jenis sabu," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap jaringan narkoba tersebut," terangnya.

Disebutkannya, kedua akan dijerat dengan pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama lima tahun dan maksimal selama 12 tahun. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika mendapat informasi terkait peredaran narkoba, langsung melaporkan hal tersebut kepada kami. Karena memang selama ini peran masyarakat sangat penting dalam membrantas jaringan narkoba di Kota Dumai," tutupnya.(hsb)

Exit mobile version