Categories: Nasional

Mangkir Terus, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Melchias Mekeng

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjemput paksa anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng. Hal itu setelah Mekeng mangkir empat kali dari panggilan penyidik KPK.

Tercatat, Mekeng sudah empat kali tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Berdasar itu, tak menutup kemungkinan Mekeng akan dijemput paksa tim lembaga antirasuah.

“Terkait dengan apakah akan dilakukan panggil paksa atau dipanggil kembali atau dengan cara-cara lain menurut hukum acara yang berlaku, itu yang sedang dibicarakan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10) malam.

Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada 11 September 2019, 16 September 2019, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit. Hanya saja, dia tak menyertakan surat dokter.

“Tadi, kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat,” ucap Febri.

“KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Pada surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter,” sambung Febri.

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih. Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Terkait kasus tersebut, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

8 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

9 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

10 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

10 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

10 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

11 jam ago