Categories: Nasional

Bersalah Sebabkan George Floyd Tewas, Eks Polisi AS Divonis 21 Tahun

TEXAS (RIAUPOS.CO) – Mantan polisi Amerika Serikat Derek Chauvin dijatuhi hukuman 21 tahun penjara. Chauvin mengaku bersalah atas tuduhan federal bahwa dia melanggar hak-hak sipil George Floyd. Kejadian itu terungkap saat Derek Chauvin menekan leher George Floyd yang berkulit hitam dengan lututnya selama 9,5 menit saat dia menahannya pada Mei 2020.

Jaksa federal telah meminta Hakim Distrik AS Paul Magnuson untuk menghukum Chauvin selama 21 tahun. Jaksa mengatakan Chauvin menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas polisi dan bertindak tidak berperasaan.

Pengacara mengklaim Chauvin menyesal atas apa yang dia lakukan dan bahwa dia telah menerima tanggung jawab. Magnuson menghukum Chauvin 21 tahun penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dia jalani.

Chauvin sudah menjalani hukuman 22,5 bulan setelah dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua dan tiga dalam kasus kematian Floyd. Hukuman federal akan dijalani secara bersamaan. Chauvin awalnya mengaku tidak bersalah atas tuduhan federal, tetapi dia mengubah pembelaannya pada Desember. Pada saat itu, dia juga mengaku bersalah dalam dakwaan federal terpisah sehubungan dengan tuduhan bahwa dia merampas hak sipil seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dalam sebuah pertemuan pada September 2017.

Pengakuan bersalah memungkinkan Chauvin untuk menghindari pengadilan profil tinggi lainnya. Tiga mantan perwira lainnya di lokasi kematian Floyd yakni Thomas Lane, J. Alexander Kueng, dan Tou Thao, dihukum pada Februari atas tuduhan federal mencabut Floyd dari hak-hak sipilnya.

Kueng dan Thao juga dihukum karena tidak melakukan intervensi untuk menghentikan Chauvin menggunakan kekuatan berlebihan. Tanggal penetapan hukuman mereka belum dijadwalkan. Kueng dan Thao juga menghadapi pengadilan negara bagian pada Oktober atas tuduhan membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja dan pembunuhan tingkat dua. Lane mengaku bersalah atas tuduhan negara membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago