Categories: Nasional

Ini Penjelasan Menko Airlangga Kenapa Sektor Esensial Boleh Beroperasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak mengganggu sektor esensial. 

Sektor esensial yang dijamin operasionalitasnya tak terganggu PPKM Darurat untuk Jawa-Bali serta pengetatan di luar dua pulau itu antara lain, sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan Covid-19, serta industri untuk ekspor.

Airlangga mengatakan, pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial beroperasi normal untuk mencegah kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PPKM Darurat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengaku pihaknya akan terus memantau perkembangan pemberlakuan PPKM Darurat untuk mencegah kekhawatiran gelombang PHK ini.

“Terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Ketua Umum Partai Golkar ini mengakui banyak pihak yang mengkhawatirkan munculnya gelombang PHK. Terutama setelah pemerintah mulai mengetatkan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali mulai 6 Juli kemarin. Namun, Ia memastikan hal ini bisa dicegah dengan tetap memberikan izin operasi sektor esensial dan kritikal. Ia juga menegaskan, pemerintah akan menjaga agar pekerja tetap mendapatkan haknya selama pemberlakuan Work From Home.

“Dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujar Airlangga.

Diketahui, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan dukungannya atas kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. Ia menilai pemerintah berupaya mengendalikan lonjakan kasus positif Covid-19 melalui kebijakan itu. Namun, ia mengusulkan dua hal agar PPKM Darurat efektif.

“Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar Pulau Jawa dan Bali untuk divaksin atau telah divaksin,” ujarnya.

Usulan kedua adalah mewajibkan pejabat pemerintah termasuk menteri, panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah membuat persyarakat yang sama bagi siapapun yang akan masuk ke kantor pemerintahan, Polri, Mabes TNI maupun BUMN. Yakni menunjukkan bukti telah divaksin. Menurut Sofyano, hal ini untuk menegaskan pesan vaksinasi kepada masyarakat.

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bazar Vegetarian Ramaikan Perayaan Waisak di Pekanbaru, Hadirkan 47 Stan Kuliner

Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…

7 jam ago

DPRD Bengkalis Bawa Keluhan Warga ke PLN, Dari Duri hingga Rupat

DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…

7 jam ago

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

1 hari ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

1 hari ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

1 hari ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

1 hari ago