Categories: Nasional

Eks Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Bappeda Siak yang juga mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (9/7/2021) secara virtual. Setelah tertunda dua hari dari jadwal agenda tuntutan pada Rabu (7/7/2021), YP dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dalam tuntutannya menyatakan, Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Hendri dihadapan majelis hakim Lilin Herlina SH MH dan kuasa hukum terdakwa Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH.

Jaksa juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan 3 tahun.

Atas tuntutan jaksa itu, Yan Prana yang hanya mengikuti sidang secara virtual di Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk, tampak terkejut. Kemudian, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (19/7/2021) mendatang. Agenda sidang, mendengarkan pledoi dari terdakwa.

Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum.

Diantaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum di Pemkab Siak.

Penasehat hukum Alhendri Tanjung mengatakan, tuntutan yang disampaikan JPU terlalu tinggi dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. 

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kuansing Dapat Tambahan Dana Rp70 Miliar, Gaji PPPK dan TPP ASN Jadi Prioritas

Kuansing mendapat tambahan dana Rp70 miliar dari Kemenkeu. Dana diprioritaskan untuk gaji ASN, PPPK, dan…

13 jam ago

290 Bilik Santri Ludes Terbakar, Bupati Kampar Langsung Turun ke Ponpes Syekh Burhanuddin

Kebakaran menghanguskan 290 bilik santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kampar. Pemkab bergerak cepat mendirikan tenda dan…

14 jam ago

Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Mahasiswa dan Petani Kepung Kantor Bupati Inhil

Ratusan mahasiswa dan petani kelapa menggelar aksi di Kantor Bupati Inhil. Mereka mendesak pemerintah memperjuangkan…

15 jam ago

7.341 PKH dan 10.428 Sembako Kemensos Proses Penyaluran, Terlibat Pinjol dan Judol Tak Lagi Mendapat Bantuan

Penerima bansos di Siak menurun pada triwulan III. Dinsos menyebut pindah, pinjol hingga judol sebagai…

15 jam ago

Pasien Koma Meninggal Usai Dirujuk ke Pekanbaru, Keluarga Ungkap Kronologinya

Video pasien koma viral di media sosial. Keluarga menyoroti lamanya proses rujukan, sementara RSUD Bagansiapiapi…

16 jam ago

14 Tim Basket Kampar dan Rohul Berebut Juara di Riau Pos-HSBL 2026

Sebanyak 14 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Seri…

16 jam ago