Categories: Nasional

Mahkamah Agung Bebaskan Syafruddin Temenggung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin A Temenggung dari segala tuntutan hukum. Syafruddin yang sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, dibebaskan melalui putusan kasasi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, dua hakim agung anggota majelis kasasi menganggap perbuatan Syafruddin tidak tergolong pidana.

’’Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,’’ ujar Abdullah dalam konferensi pers di MA, Selasa (9/7/2019).

Hanya saja pendapat majelis kasasi dalam memutus Syafruddin tidak satu suara karena ada dissenting opinion. ’’Jadi tidak bulat,’’ ucap Abdullah. Lebih lanjut Abdullah memerinci, Salman sependapat dengan putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ’’Ketua majelis (Salman, red) sependapat dengan judex facti pengadilan tingkat banding’’ sebutnya.

Adapun Syamsul Rakan Chaniago selaku hakim anggota I menganggap kasus Syafruddin tergolong perbuatan perdata. ’’Hakim Anggota II (M Askin, red) berpendapat perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi,’’ kata Abdullah.

Sebelumnya KPK mendakwa Syafruddin bersalah karena korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun di tingkat banding hukuman untuk Syafruddin bertambah. PT DKI mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(jpc/jpg)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

18 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

23 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

23 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

23 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

1 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

1 hari ago