jpu-kejari-kampar-berikan-tanggapan-tertulis
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa mantan Kepala Desa M Yusuf, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru, Selasa (8/3/2022).
Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti, bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru adalah pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
"Ya sidang pada hari ini (kemarin, red) dengan agenda pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukum (PH) nya," ujar Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang di ruang kerjanya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin (14/3/2022) kata Amri, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Senin depan sidang akan dilanjutkan tanggapan tertulis dari JPU atas pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya," sambung Amri.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.
Di mana, perkara yang menjerat M Yusuf ini, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau.
Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Erwan Sani
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…