Categories: Nasional

Diancam Sebar Foto Bugil, Remaja 16 Tahun Lima Kali Disetubuhi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polres Lotara menciduk pria yang diduga pelaku pencabulan remaja di bawah umur. IKS yang berusia 25 tahun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, di Kecamatan Bayan.

Kasatreskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra membeberkan, IKS dilaporkan telah mencabuli EK, 16 tahun.

”Keluarga korban melaporkan itu ke Polsek Bayan,” ujar dia, Jumat (8/1).

Kejadian berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui sosial media November 2020 lalu. Keduanya bertukar nomer ponsel dan berkomunikasi via video call.

Dalam komunikasi yang makin intens tersebut, beberapa kali korban dirayu memperlihatkan tubuhnya. Tak butuh waktu lama hingga korban termakan bujuk rayu dan mau melakukan video call tanpa busana.

”Pelaku IKS diam-diam melakukan tangkapan layar saat melangsungkan telepon video dengan korban,” sambung dia.

Hasil tangkapan layar tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Jika tidak dilayani, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur tangkap layar tersebut.

”Korban yang panik terpaksa melayani pelaku. Tidak puas sekali, pelaku mengulang hal tersebut sebanyak lima kali berturut-turut,” beber mantan kapolsek Tanjung itu.

Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Bayan.

Laporan tersebut kemudian diproses lebih lanjut unit Reskrim sektor Bayan, dan diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Lotara. Tim Puma Polres Lotara yang mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Bayan melakukan penangkapan pelaku.

Dari tangan pelaku polisi menyita ponsel pintar yang digunakan untuk melakukan tangkapan layar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat (1) KUHP jo pasal 76D UU Nokor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

4 jam ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

1 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

3 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

3 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

3 hari ago