Categories: Nasional

Diancam Sebar Foto Bugil, Remaja 16 Tahun Lima Kali Disetubuhi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polres Lotara menciduk pria yang diduga pelaku pencabulan remaja di bawah umur. IKS yang berusia 25 tahun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, di Kecamatan Bayan.

Kasatreskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra membeberkan, IKS dilaporkan telah mencabuli EK, 16 tahun.

”Keluarga korban melaporkan itu ke Polsek Bayan,” ujar dia, Jumat (8/1).

Kejadian berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui sosial media November 2020 lalu. Keduanya bertukar nomer ponsel dan berkomunikasi via video call.

Dalam komunikasi yang makin intens tersebut, beberapa kali korban dirayu memperlihatkan tubuhnya. Tak butuh waktu lama hingga korban termakan bujuk rayu dan mau melakukan video call tanpa busana.

”Pelaku IKS diam-diam melakukan tangkapan layar saat melangsungkan telepon video dengan korban,” sambung dia.

Hasil tangkapan layar tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Jika tidak dilayani, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur tangkap layar tersebut.

”Korban yang panik terpaksa melayani pelaku. Tidak puas sekali, pelaku mengulang hal tersebut sebanyak lima kali berturut-turut,” beber mantan kapolsek Tanjung itu.

Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Bayan.

Laporan tersebut kemudian diproses lebih lanjut unit Reskrim sektor Bayan, dan diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Lotara. Tim Puma Polres Lotara yang mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Bayan melakukan penangkapan pelaku.

Dari tangan pelaku polisi menyita ponsel pintar yang digunakan untuk melakukan tangkapan layar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat (1) KUHP jo pasal 76D UU Nokor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

10 jam ago

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

11 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

12 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

12 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

14 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

15 jam ago