Categories: Nasional

Diancam Sebar Foto Bugil, Remaja 16 Tahun Lima Kali Disetubuhi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polres Lotara menciduk pria yang diduga pelaku pencabulan remaja di bawah umur. IKS yang berusia 25 tahun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, di Kecamatan Bayan.

Kasatreskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra membeberkan, IKS dilaporkan telah mencabuli EK, 16 tahun.

”Keluarga korban melaporkan itu ke Polsek Bayan,” ujar dia, Jumat (8/1).

Kejadian berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui sosial media November 2020 lalu. Keduanya bertukar nomer ponsel dan berkomunikasi via video call.

Dalam komunikasi yang makin intens tersebut, beberapa kali korban dirayu memperlihatkan tubuhnya. Tak butuh waktu lama hingga korban termakan bujuk rayu dan mau melakukan video call tanpa busana.

”Pelaku IKS diam-diam melakukan tangkapan layar saat melangsungkan telepon video dengan korban,” sambung dia.

Hasil tangkapan layar tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Jika tidak dilayani, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur tangkap layar tersebut.

”Korban yang panik terpaksa melayani pelaku. Tidak puas sekali, pelaku mengulang hal tersebut sebanyak lima kali berturut-turut,” beber mantan kapolsek Tanjung itu.

Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Bayan.

Laporan tersebut kemudian diproses lebih lanjut unit Reskrim sektor Bayan, dan diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Lotara. Tim Puma Polres Lotara yang mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Bayan melakukan penangkapan pelaku.

Dari tangan pelaku polisi menyita ponsel pintar yang digunakan untuk melakukan tangkapan layar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat (1) KUHP jo pasal 76D UU Nokor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sidak Bapanas di Pekanbaru Temukan Minyakita Dijual Jauh di Atas HET

Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…

18 jam ago

Atasi Banjir Pekanbaru, Dewan Minta Pemko Fokus ke Saluran Pembuangan

DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.

18 jam ago

Didukung Tokoh Riau, Prof Firdaus Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unri

Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…

18 jam ago

TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…

18 jam ago

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

20 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

20 jam ago