pakar-hukum-sdm-kpk-berintegritas
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2020 ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara berturut-turut. Tim penindakan KPK, pada Selasa (7/1) meringkus Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Saiful Ilah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap terkait pengadaan proyek di Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, pada Rabu (8/1) kemarin, lembaga antirasuah baru saja meringkus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hingga kini, Wahyu masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK.
Kinerja tim penindakan KPK pun diapresiasi pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, meskipun KPK dilemahkan dari berbagai sisi, termasuk adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kinerja KPK tetap optimal.
Padahal, pada masa proses pemilihan calon pimpinan KPK, kata Fickar, para pimpinan KPK periode 2019-2023 enggan memakai mekanisme OTT dalam upaya pemberantasan korupsi.
"OTT KPK yang baru menggambarkan the man behind the gun pada level penyidik, meskipun sistemnya kurang baik tapi karena SDM-nya berintegritas maka pemberantasan korupsi tetap jalan. Meskipun komisionernya menyatakan akan menghentikan OTT," kata Fickar, Kamis (9/1).
Kendati aturan yang baru di dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK mengharuskan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penindakan, hingga kini aturan itu belum diberlakukan. Menurut Fickar, aturan ini sebetulnya harus tetap berjalan.
"Akan lebih baik jika sistem dan Undang-Undangnya juga baik. Ini akan tetap menjamin kemandirian lembaga dan kenyamanan pekerjanya yang berintegritas," tegas Fickar.
Kendati demikian, Fickar menyebut OTT KPK yang dilakukan dalam dua hari terakhir sah menurut hukum. Dia menegaskan, kegiatan yang dilakukan KPK tidak riskan jika dibawa ke ranah praperadilan.
"Itu tetap sah karena ada ketentuan peralihan dalam UU KPK yang baru, sehingga masih memberlakukan UU lama sebelum ada pengaturan yang jelas. Sekali lagi tindakan OTT tetap sah secara hukum," jelas Fickar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…
Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…
Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…
Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…
Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…
Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…