polisi-bekuk-dua-tersangka-narkoba-di-kubu-babussalam
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap Ahin (37) tersangka penyalahgunaan narkoba. Nelayan warga Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kubu Babussalam ini diamankan bersama Yoni (18) warga di kepenghuluan yang sama.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti enam bungkus plastik bening berisikan diduga narkoba, 12 bungkus plastik bening berisikan narkoba, satu plastik diduga candu opium, timbangan, dan sebagainya.
Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH menerangkan penangkapan tersangka setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikediaman Ahin sering terjadi transaksi narkoba. Hal itu disampaikan kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka N.M Panjaitan selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE.
"Kapolsek memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Juliandi.
Saat itu Ahin sedang duduk di rumahnya, saat dilakukan pengeledahan disaksikan ketua RT setempat. Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan kedua pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka.
"Terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapi-api)
Editor: Erizal
Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…
Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…
Tim basket putri SMAN 5 Pekanbaru memastikan tiket Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good…
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…
PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…
Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…