polisi-bekuk-dua-tersangka-narkoba-di-kubu-babussalam
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap Ahin (37) tersangka penyalahgunaan narkoba. Nelayan warga Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kubu Babussalam ini diamankan bersama Yoni (18) warga di kepenghuluan yang sama.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti enam bungkus plastik bening berisikan diduga narkoba, 12 bungkus plastik bening berisikan narkoba, satu plastik diduga candu opium, timbangan, dan sebagainya.
Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH menerangkan penangkapan tersangka setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikediaman Ahin sering terjadi transaksi narkoba. Hal itu disampaikan kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka N.M Panjaitan selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE.
"Kapolsek memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Juliandi.
Saat itu Ahin sedang duduk di rumahnya, saat dilakukan pengeledahan disaksikan ketua RT setempat. Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan kedua pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka.
"Terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapi-api)
Editor: Erizal
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…