ISTANBUL (RIAUPOS.CO) – Turki telah memerintahkan penahanan 304 personel militer dalam operasi yang menargetkan para pendukung Fethullah Gulen. Ankara selama empat tahun ini selalu menuduh ulama karismatik itu sebagai dalang di balik makar yang gagal pada 2016.
Kantor berita Anadolu melaporkan, operasi penumpasan yang menargetkan jaringan Gulen —tokoh Islam yang kini mengasingkan diri di AS itu— terus berlanjut sampai sekarang. Gulen sendiri telah menyangkal keterlibatannya dalam upaya kudeta empat tahun silam, yang menewaskan sekitar 250 orang.
Operasi pada Selasa (8/12/2020) awalnya diprakarsai oleh kantor kejaksaan di Izmir, provinsi yang terletak di pesisir barat Turki. Operasi itu kemudian penyebar di 50 provinsi lainnya. Para tersangka yang ditangkap, termasuk lima kolonel dan 10 kapten. Kebanyakan dari mereka berstatus prajurit aktif.
Menurut laporan Anadolu yang dilansir Reuters, para tentara itu diyakini melakukan kontak dengan orang-orang yang memiliki hubungan dengan jaringan Gulen.
Sejak upaya kudeta pada 2016, penguasa Turki telah menahan sekitar 80.000 orang. Sebagian besar dari para tahanan politik itu masih menunggu proses persidangan.
Selain itu, sekitar 150.000 pegawai negeri, personel militer, dan pegawai lainnya telah dipecat atau diskors dari jabatan mereka. Ada lebih dari 20.000 tentara Turki yang diberhentikan karena dituduh terkait dengan Gulen.
Sumber: Reuters/News/Anadolu/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…