Categories: Nasional

KPK Perpanjang Masa Penahanan Andi Putra 40 Hari ke Depan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penandatangan berita acara penahanan keduanya telah dilakukan pada Jumat (5/11/2021) lalu. Penahanan mereka berdua diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung 8 November hingga 17 Desember 2021. 

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahahan Tsk AP dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan," kata Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

Ali menuturkan, saat ini penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait guna mengumpulkan informasi, data, dan alat bukti terkait perkara tersebut.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," jelasnya. 

Sebelumnya, Bupati Kuansing Andi Putra resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari (AA). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama GM PT AA Sudarso, Selasa (19/10) malam, Setelah penetapan tersebut, keesokan harinya Andi Putra langsung dibawa penyidik KPK ke Jakarta untuk menjalani masa penahanan. 

Dalam perkaranya, KPK menduga Bupati Kuansing menerima suap senilai Rp700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU). 

Atas perbuatan keduanya, para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Republik Indonesia No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pasal tersebut disangkakan kepada Sudarso, selaku pemberi, KPK menerapkan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

5 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

5 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

5 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

6 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

6 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

6 jam ago