Categories: Nasional

ICW: Bohongi Publik, Dewas KPK Harus Usut Lili Pintauli

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memproses laporan empat mantan pegawai KPK perihal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terkait dugaan pembohongan publik. Permintaan itu disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Laporan dugaan pembohongan publik telah dilayangkan sejak Senin (20/9) dan belum ada informasi tindak lanjut dari Dewas KPK hingga saat ini.

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomunikasi dengan M Syahrial (mantan Wali Kota Tanjungbalai, red) perihal perkara. Akan tetapi, pemeriksaan di Dewas, ditambah dengan putusan pelanggaran etik, telah meruntuhkan ucapan Lili tersebut," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

"Oleh karena dalam putusan Dewas tidak ada menyinggung tentang konferensi pers Lili, maka mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada Komisioner KPK tersebut," lanjut dia.

Empat pegawai KPK yang saat ini telah dipecat Firli Bahuri dkk melaporkan Lili atas dugaan pembohongan publik. Mereka mempermasalahkan konferensi pers Lili pada 30 April 2021 yang menyangkal perbuatan berkomunikasi dengan M Syahrial untuk membicarakan perkara.

Salah seorang mantan pegawai KPK, Tri Artining Putri alias Puput, menerangkan, pihaknya melaporkan Lili setelah ada putusan Dewas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Saat itu, Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar, red) berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku pemberantas korupsi," ujar Puput beberapa waktu lalu.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pacu Jalur Mini 2026 Tuntas, Gadis Manja Sabet Juara I di Tepian Narosa

Jalur Gadis Manja menjadi juara Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa setelah mengalahkan 65…

17 jam ago

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi Muda, Eks Persebaya Dimas Wicaksono Resmi Bergabung

PSPS Pekanbaru merekrut Dimas Wicaksono, eks Persebaya yang punya pengalaman Liga 1, untuk memperkuat skuad…

17 jam ago

Belasan Tahun Buron, Pelarian Koruptor Retribusi Terminal Barang Dumai Berakhir di Aceh

Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…

18 jam ago

Wali Kota Pekanbaru Tegas, Sekolah Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah karena Tunggakan

Pemko Pekanbaru membuka pengaduan bagi warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.

19 jam ago

Sengketa Kebun Sawit di Tambusai Utara Memanas, 25 Warga Jadi Korban Penyerangan

Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…

20 jam ago

Puluhan Siswa di Kampar Mendadak Mual dan Muntah Usai Makan Menu MBG

Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…

20 jam ago