Categories: Nasional

ICW: Bohongi Publik, Dewas KPK Harus Usut Lili Pintauli

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memproses laporan empat mantan pegawai KPK perihal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terkait dugaan pembohongan publik. Permintaan itu disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Laporan dugaan pembohongan publik telah dilayangkan sejak Senin (20/9) dan belum ada informasi tindak lanjut dari Dewas KPK hingga saat ini.

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomunikasi dengan M Syahrial (mantan Wali Kota Tanjungbalai, red) perihal perkara. Akan tetapi, pemeriksaan di Dewas, ditambah dengan putusan pelanggaran etik, telah meruntuhkan ucapan Lili tersebut," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

"Oleh karena dalam putusan Dewas tidak ada menyinggung tentang konferensi pers Lili, maka mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada Komisioner KPK tersebut," lanjut dia.

Empat pegawai KPK yang saat ini telah dipecat Firli Bahuri dkk melaporkan Lili atas dugaan pembohongan publik. Mereka mempermasalahkan konferensi pers Lili pada 30 April 2021 yang menyangkal perbuatan berkomunikasi dengan M Syahrial untuk membicarakan perkara.

Salah seorang mantan pegawai KPK, Tri Artining Putri alias Puput, menerangkan, pihaknya melaporkan Lili setelah ada putusan Dewas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Saat itu, Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar, red) berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku pemberantas korupsi," ujar Puput beberapa waktu lalu.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago