Sofyan Basir (foto/rmol.id)
JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU PLTU Riau-1 itu dinilai terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai ada hal yang memberatkan Sofyan Basir diantaranya dia tidak mendukung program pemerintah dalam hal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan diantaranya, Sofyan dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
“Memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Jaksa Ronald.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir dinilai telah memfasilitasi pertemuan antara mantan anggota DPR Eni Saragih, Eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN terkait kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, Sofyan pun turut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…
Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…
Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…