Categories: Nasional

Honorer K2 Anggap Pemerintah Tak Adil

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran syarat usia hingga 40 tahun menuai banyak respons. Salah satunya dari kalangan honorer K2. Namun, keistimewaan itu hanya untuk enam jabatan di dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Ketua Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mempertanyakan kebijakan yang dianggap plin-plan dan tidak mencerminkan keadilan. Sebab, hal itu bertentangan dengan apa yang menjadi argumen pemerintah saat tidak memberi jalan ikut CPNS bagi honorer K2.

Selama ini, kata Titi, pemerintah bergeming jika honorer K2 tidak bisa mengikuti CPNS karena usia sudah di atas 35 tahun. Syarat tersebut dinilai mutlak dan tidak bisa ditawar. Namun nyatanya, pemerintah memberikan kekhususan kepada enam jabatan.

"Jadi bohong saja selama ini," ujarnya kepada Jawa Pos (Riau Pos Group), kemarin (8/9).

Pelonggaran syarat usia sendiri diterbitkan melalui Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2019. Enam jabatan yang diberikan kekhususan adalah dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Titi menambahkan, pemberian kelonggaran syarat umur kepada enam jabatan sama saja dengan membuat kebijakan khusus. Dengan logika yang sama, dia menilai kebijakan itu semestinya bisa juga diterapkan kepada honorer K2.

"Beri juga kami lex spesialis," imbuhnya.

Titi menilai, ada banyak hal yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah untuk memberikan lex spesialis kepada guru honorer K2. Salah satunya adalah masa pengabdian yang sudah lama dilakukan honorer K2. Di sisi lain, honorer K2 sudah terbukti mampu bekerja dan dibuktikan dengan aktivitas mengajar yang berlangsung hingga saat ini.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Naim menuturkan, saat ini fokus pemerintah adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul. Termasuk di dalamnya adalah meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan menguatkan riset.

Kemenristekdikti saat ini sedang fokus untuk mengerek posisi kampus tanah air di peringkat dunia. Praktis, kualifikasi dosen sebagai tenaga pengajar juga harus meningkat. Melonggarkan batas usia pelamar dosen menjadi 40 tahun dan harus Strata 3 (S3) atau doktor. Begitu juga kaitannya dengan peneliti dan perekayasa.

"Dengan kualifikasi tersebut diharapkan mempunyai kompetensi untuk lebih mengembangkan penelitian dan penerapan teknologi yang lebih tinggi. Itu masih sangat kami perlukan," terang Naim.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

16 jam ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

17 jam ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

2 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

3 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

3 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

3 hari ago