Categories: Hukum Kriminal

Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Berlanjut, 34 Saksi Sudah Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum terhadap tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus bergulir. Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/7).

Sidang hari ini akan dilangsungkan di Ruang Sidang Mudjiono. Pekan lalu, persidangan menghadirkan lima saksi penting yang merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru, di antaranya:

  • Zulhelmi Arifin, Kepala Disperindag yang kini menjabat Pj Sekko

  • Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP

  • Yulianis, Kepala BPKAD

  • Yuliarso, Kadishub

  • Martin, Kabid Prasarana Dinas Perumahan dan Permukiman

Belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi hari ini. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi bocoran, namun majelis hakim sebelumnya sempat mengisyaratkan akan dilakukan konfrontasi antar saksi untuk memperjelas keterangan.

Total sudah 34 orang saksi dihadirkan sejauh ini, dari total 67 saksi yang tercatat dalam berkas perkara. Namun, menurut JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, tidak semua akan dipanggil ke persidangan.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi sebesar Rp8,9 miliar yang dilakukan saat ketiga terdakwa menjabat. Dalam dakwaannya, JPU KPK memaparkan pembagian uang haram tersebut:

  • Risnandar Mahiwa diduga menerima Rp2,9 miliar

  • Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar

  • Novin Karmila menerima Rp2 miliar

Tak hanya itu, uang tersebut juga diduga mengalir ke ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, senilai Rp1,6 miliar, meski hingga kini Nugroho belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan secara bersama-sama.

Sidang hari ini akan menjadi sorotan, terutama jika terjadi konfrontasi keterangan saksi, yang bisa membuka fakta-fakta baru dalam proses hukum kasus ini. (end)

Redaksi

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

6 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

12 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

15 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

15 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago