Categories: Hukum Kriminal

Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Berlanjut, 34 Saksi Sudah Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum terhadap tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus bergulir. Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/7).

Sidang hari ini akan dilangsungkan di Ruang Sidang Mudjiono. Pekan lalu, persidangan menghadirkan lima saksi penting yang merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru, di antaranya:

  • Zulhelmi Arifin, Kepala Disperindag yang kini menjabat Pj Sekko

  • Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP

  • Yulianis, Kepala BPKAD

  • Yuliarso, Kadishub

  • Martin, Kabid Prasarana Dinas Perumahan dan Permukiman

Belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi hari ini. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi bocoran, namun majelis hakim sebelumnya sempat mengisyaratkan akan dilakukan konfrontasi antar saksi untuk memperjelas keterangan.

Total sudah 34 orang saksi dihadirkan sejauh ini, dari total 67 saksi yang tercatat dalam berkas perkara. Namun, menurut JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, tidak semua akan dipanggil ke persidangan.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi sebesar Rp8,9 miliar yang dilakukan saat ketiga terdakwa menjabat. Dalam dakwaannya, JPU KPK memaparkan pembagian uang haram tersebut:

  • Risnandar Mahiwa diduga menerima Rp2,9 miliar

  • Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar

  • Novin Karmila menerima Rp2 miliar

Tak hanya itu, uang tersebut juga diduga mengalir ke ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, senilai Rp1,6 miliar, meski hingga kini Nugroho belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan secara bersama-sama.

Sidang hari ini akan menjadi sorotan, terutama jika terjadi konfrontasi keterangan saksi, yang bisa membuka fakta-fakta baru dalam proses hukum kasus ini. (end)

Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

17 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

17 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

2 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

2 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago