Categories: Nasional

Suami Bakar Istri di Dumai, Sempat Persiapkan Dua Botol Bensin

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Dumai baru melaksanakan reka adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami RS (22) kepada istrinya dengan cara  dibakar pada Selasa (8/12/2020)  lalu. Reka adegan baru dilaksanakan pada Rabu (7/7) kemarin  di Mapolres Dumai.

Reka adegan baru bisa dilaksanakan, karena pelaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, kurang lebih tujuh bulan, RS akhirnya bisa mengikuti reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap istrinya Risma.

Rekontruksi atau reka ulang pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.

RS terpaksa digantikan perannya oleh pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan reka ulang adegan di atas kursi roda.

Bahkan terlihat, pelaku yang dalam kondisi masih belum sehat betul menangis menyaksikan setiap adegan-adegan pembunuhan sadis yang dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri.

Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang istri.

Tidak sampai disitu, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat bom molotof (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.

Kasat Reskrim AKP Fajri mengungkapkan, bahwa kegiatan reka adegan ini untuk melengkapi berkas-berkas serta mencocokkan keterangan pelaku, sebelum di serahkan kepada Kejaksaan, atau tahap II.

"Ada 11 adegan di reka ulang atau rekontruksi ini yang kami lakukukan, agar tergambar jelas tindakan pelaku sebelum kami serahkan sepenuhnya berkas kepada kejaksaan," ujarnya.

Ia mengatakan, dari reka ulang ini, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membakar istrinya yang mana terlebih dahulu sudah ada perencanaan, dengan membeli minyak. "Kami sangka kan dengan pasal 340 dengan acaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," sebutnya.(lim)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

16 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

18 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

19 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

20 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago