Categories: Nasional

Pilkada Serentak Disepakati Dilaksanakan 23 September 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada 23 September 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2020, akan digelar pada Rabu di Bulan September. Rancangan PKPU tentang tahapan Pilkada Serentak 2020 mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 201 Ayat 6 UU 10/206 disebutkan bahwa Pilkada Serentak 2020 digelar pada September 2020.

Dia mengatakan KPU sudah menyusun draf tahapan pemilihan, dan telah disetujui dalam rapat pleno. Sebanyak 270 daerah akan menggelar Pilkada Serentak 2020. Perinciannya adalah Sembilan provinsi, 22 kabupaten dan 37 kota.

’’Jadi ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di Bulan September 2020, dan KPU memilih 23 September. Selanjutnya KPU membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan 23 September,’’ kata Arief saat rapat dengan Komisi II DPR, Senin (8/7/2019).

Arief menambahkan, untuk sosialisasi Pilkada Serentak 2020 akan digelar mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020. Untuk tahap awal, KPU akan menyusun penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019.

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, untuk jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sudah disetujui dalam rapat. ’’Jadwal tadi sudah diketuk, disetujui usulan KPU,’’ kata Mardani usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Mardani mengatakan, dalam UU memang disebutkan bahwa Pilkada Serentak 2020 dilakukan September tahun depan. Karena itu, kata dia, memang biasanya dipilih hari Rabu. ’’Karena secara statistik, Rabu itu paling stasioner, orang paling banyak di tempat,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, Rabu pada September 2020 itu ada lima. Yakni, tanggal 2, 9, 16, 23 dan 30. Kalau tanggal 2 dan 9, dikhawatirkan ada pasangan calon memiliki nomor urut 2 dan 9, sehingga nanti khawatir KPU dianggap tidak netral.

Tanggal 16 masih mungkin, tetapi tadi KPU ajukan 23 September 2020. Kami menghargai karena KPU punya persiapan lelangnya, persiapan APK (alat peraga kampanye) dan macam-macam. Jadi, 23 tadi disetujui,’’ papar Mardani.

Hanya saja, kata Mardani, PKPU yang diajukan KPU masih perlu perbaikan karena adanya ide elektronik rekapitulasi atau e-rekap. Menurut dia, KPU belum melakukan simulasi terkait e-rekap tersebut. ’’Kalau mereka sudah simulasi berarti waktu perhitungannya menjadi lebih pendek sehingga itu bisa membuat dialokasikan buat yang lain,’’ katanya.(boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

13 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

16 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

16 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

1 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

3 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

3 hari ago