Categories: Nasional

Komnas Perempuan Nilai Presiden Mesti Beri Amnesti pada Baiq Nuril

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komnas Perempuan meminta Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Menurut Wahyuni, amnesti diberikan presiden sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual yang belum memberikan kesetaraan perlindungan.

’’Oleh karena itu, kami meminta Presiden RI untuk memberikan amnesti kepada BN (Baiq Nuril),’’ ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Pada kesempatan itu, Wahyuni juga menyampaikan lima catatan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril. Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

’’DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan memastikan kesembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual dalam RUU tersebut, tetap dapat dipertahankan,’’ kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Kemudian, lanjut dia, Komnas Perempuan meminta hakim pengawas MA mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Peraturan MA Nomor 3 tahun 2017 di lingkup pengadilan. Sebab, kata Wahyuni, Peraturan MA Nomor 3 tahun 2017 tidak dipakai sebagai dasar ketika hakim agung menolak PK atas kasus Baiq Nuril.

’’Kemudian kami meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA) dan Dinas PPPA setempat mengupayakan pemulihan dan pendampingan kepada BN, khususnya kepada keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil,’’ ucap dia.

Selanjutnya, terang Wahyuni, Komnas Perempuan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak menoleransi kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di lingkungannya.

’’Kemudian kami merekomendasikan kepada para pendidik pada institusi formal dan non formal untuk meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual,’’ ungkap dia.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sidak Bapanas di Pekanbaru Temukan Minyakita Dijual Jauh di Atas HET

Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…

20 jam ago

Atasi Banjir Pekanbaru, Dewan Minta Pemko Fokus ke Saluran Pembuangan

DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.

20 jam ago

Didukung Tokoh Riau, Prof Firdaus Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unri

Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…

20 jam ago

TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…

21 jam ago

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

22 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

22 jam ago