Categories: Nasional

Komnas Perempuan Nilai Presiden Mesti Beri Amnesti pada Baiq Nuril

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komnas Perempuan meminta Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Menurut Wahyuni, amnesti diberikan presiden sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual yang belum memberikan kesetaraan perlindungan.

’’Oleh karena itu, kami meminta Presiden RI untuk memberikan amnesti kepada BN (Baiq Nuril),’’ ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Pada kesempatan itu, Wahyuni juga menyampaikan lima catatan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril. Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

’’DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan memastikan kesembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual dalam RUU tersebut, tetap dapat dipertahankan,’’ kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Kemudian, lanjut dia, Komnas Perempuan meminta hakim pengawas MA mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Peraturan MA Nomor 3 tahun 2017 di lingkup pengadilan. Sebab, kata Wahyuni, Peraturan MA Nomor 3 tahun 2017 tidak dipakai sebagai dasar ketika hakim agung menolak PK atas kasus Baiq Nuril.

’’Kemudian kami meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA) dan Dinas PPPA setempat mengupayakan pemulihan dan pendampingan kepada BN, khususnya kepada keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil,’’ ucap dia.

Selanjutnya, terang Wahyuni, Komnas Perempuan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak menoleransi kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di lingkungannya.

’’Kemudian kami merekomendasikan kepada para pendidik pada institusi formal dan non formal untuk meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual,’’ ungkap dia.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tampil Dominan di Final, Tim Putra SMA Darma Yudha Sabet Juara HSBL 2026 Pekanbaru Series

Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…

4 jam ago

Polda Riau Sosialisasi Uji Kompetensi Satpam dan Luncurkan Layanan KTA Keliling

Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…

5 jam ago

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

1 hari ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

1 hari ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

1 hari ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago