Jaksa Agung, M Prasetyo.
BOGOR (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan jajarannya tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril Maknun, dengan menjebloskannya ke penjara pascaditolaknya peninjauan kembali (PK) terpidana pelanggaran UU ITE itu oleh Mahkamah Agung (MA).
Bagi Nuril, putusan MA yang menolak PK-nya tentu memupus harapannya untuk bebas dari hukuman enam bulan penjara berikut denda Rp500 juta.
’’Kami tidak akan serta merta, tidak buru-buru (mengeksekusi). Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa,’’ ucap Prasetyo di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).
Jaksa yang pernah berkecimpung di Partai NasDem itu juga masih akan melihat kebijakan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang sejak awal menaruh perhatian terhadap proses hukum Nuril.
’’Nanti Pak Presiden juga akan mrmberikan kebijakan seperti apa, karena beliau juga punya kewenangam untuk itu. Tetapi secara hukum proses hukumnya sudah selesai. Kami sebgai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru,’’ tuturnya.
Prasetyo memastikan Nuril tidak mungkin mendapatkan grasi karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, yakni minimal hukumannya harus 2 tahun. Sementara Nuril hanya divonis 6 bulan penjara.
Terkait peluang Nuril mengajukan amnesti kepada presiden, pihaknya mempersilakan saja. ’’Silahkan itu hak dia sebagai warga negara. Nanti Pak Presiden memutuskan,’’ kata Prasetyo.(fat)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…