Jaksa Agung, M Prasetyo.
BOGOR (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan jajarannya tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril Maknun, dengan menjebloskannya ke penjara pascaditolaknya peninjauan kembali (PK) terpidana pelanggaran UU ITE itu oleh Mahkamah Agung (MA).
Bagi Nuril, putusan MA yang menolak PK-nya tentu memupus harapannya untuk bebas dari hukuman enam bulan penjara berikut denda Rp500 juta.
’’Kami tidak akan serta merta, tidak buru-buru (mengeksekusi). Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa,’’ ucap Prasetyo di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).
Jaksa yang pernah berkecimpung di Partai NasDem itu juga masih akan melihat kebijakan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang sejak awal menaruh perhatian terhadap proses hukum Nuril.
’’Nanti Pak Presiden juga akan mrmberikan kebijakan seperti apa, karena beliau juga punya kewenangam untuk itu. Tetapi secara hukum proses hukumnya sudah selesai. Kami sebgai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru,’’ tuturnya.
Prasetyo memastikan Nuril tidak mungkin mendapatkan grasi karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, yakni minimal hukumannya harus 2 tahun. Sementara Nuril hanya divonis 6 bulan penjara.
Terkait peluang Nuril mengajukan amnesti kepada presiden, pihaknya mempersilakan saja. ’’Silahkan itu hak dia sebagai warga negara. Nanti Pak Presiden memutuskan,’’ kata Prasetyo.(fat)
Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…
Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…
Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…
Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…
Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…
Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…