Categories: Nasional

KPU Mau Terapkan E-Rekapitulasi di Pilkada 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaaan rekapitulasi suara elektronik (e-rekapitulasi) pada Pilkada 2020 mendatang. Rujukannya adalah dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang telah digunakan sejak Pemilu 2004.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, e-rekapitulasi masih menjadi gagasan. Hal itu dilakukan demi terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada.

’’Pasti ini akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baik anggaran, personel. Karena kan personel harus dilatih untuk metode baru. Jadi bisa saja beberapa daerah mulai melakukan itu, beberapa lainnya menyusul berikutnya,’’ ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2019).

‎Atas gagasan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron mendukung terobosan baru dengan menerapkan e-rekapitulasi, e-voting terhadap Pemilu yang akan datang. Karena Pemilu di luar negeri sudah menggunakan cara tersebut.

’’Jadi kita coba dengan beberapa opsi yang tentu memungkinkan Pemilu lebih efisien, efektif, jujur adil adan objektif,’’ kata Herman.

Herman mengatakan, dengan melakukan e-rekap dan e-voting, menurutnya hal tersebut bisa menghilangkan kecurangaan di masyarakat tentang dugaan kecurangan Pemilu. Sehingga KPU diharapkan berkonsentrasi untuk menerapkan e-voting, dan e-rekapitulasi tersebut.

’’Sehingga menghasilkan pemilu yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,’’ ungkapnya.

Herman menjelaskan jika sarana dan prasarana sudah mampu untuk menggunakan e-rekapitulasi. Maka akan dicoba di Pilkada 2020. Namun, jika belum siap, pihaknya tidak ingin KPU memaksakan diri menggunakan e-rekapitulasi.

’’Jadi kalau belum mampu ya jangan, tapi kalau sarana sudah siap kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapapun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?’’ tutur Herman.

Terkait dengan payung hukum, kata Herman, pihaknya nanti akan menyelaraskan dengan undang-undang yang ada, tidak hanya melalui PKPU saja. ’’Supaya juga tidak bertabrakan dengan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ katanya.(gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

17 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

18 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

19 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

2 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago