Categories: Nasional

KPU Mau Terapkan E-Rekapitulasi di Pilkada 2020

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaaan rekapitulasi suara elektronik (e-rekapitulasi) pada Pilkada 2020 mendatang. Rujukannya adalah dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang telah digunakan sejak Pemilu 2004.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, e-rekapitulasi masih menjadi gagasan. Hal itu dilakukan demi terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada.

’’Pasti ini akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baik anggaran, personel. Karena kan personel harus dilatih untuk metode baru. Jadi bisa saja beberapa daerah mulai melakukan itu, beberapa lainnya menyusul berikutnya,’’ ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2019).

‎Atas gagasan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron mendukung terobosan baru dengan menerapkan e-rekapitulasi, e-voting terhadap Pemilu yang akan datang. Karena Pemilu di luar negeri sudah menggunakan cara tersebut.

’’Jadi kita coba dengan beberapa opsi yang tentu memungkinkan Pemilu lebih efisien, efektif, jujur adil adan objektif,’’ kata Herman.

Herman mengatakan, dengan melakukan e-rekap dan e-voting, menurutnya hal tersebut bisa menghilangkan kecurangaan di masyarakat tentang dugaan kecurangan Pemilu. Sehingga KPU diharapkan berkonsentrasi untuk menerapkan e-voting, dan e-rekapitulasi tersebut.

’’Sehingga menghasilkan pemilu yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,’’ ungkapnya.

Herman menjelaskan jika sarana dan prasarana sudah mampu untuk menggunakan e-rekapitulasi. Maka akan dicoba di Pilkada 2020. Namun, jika belum siap, pihaknya tidak ingin KPU memaksakan diri menggunakan e-rekapitulasi.

’’Jadi kalau belum mampu ya jangan, tapi kalau sarana sudah siap kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapapun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?’’ tutur Herman.

Terkait dengan payung hukum, kata Herman, pihaknya nanti akan menyelaraskan dengan undang-undang yang ada, tidak hanya melalui PKPU saja. ’’Supaya juga tidak bertabrakan dengan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ katanya.(gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

1 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

1 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

1 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

1 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

2 hari ago