Novel Baswedan.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim pencari fakta untuk mengungkap penyerangan Novel Baswedan yang dibentuk Polri belum juga menyampaikan hasil kerjanya. Padahal, masa kerja mereka sudah melebihi batas waktu yang ditargetkan. Yakni, enam bulan, terhitung dari Januari hingga saat ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan tim itu sampai sekarang belum mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
â€Belum ada kabar sampai sekarang,†ujarnya, kemarin (7/7).
Menurut Kurnia, Kapolri Tito Karnavian secara resmi membentuk tim itu pada 8 Januari lalu. Tim tersebut dibentuk berdasar Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian.
Sejak pertama kali dibentuk, kata Kurnia, masyarakat pesimis dengan kinerja tim tersebut. Sebab, 53 orang di antara anggota tim yang dilibatkan berasal dari unsur Polri. Komposisi itu dinilai rawan konflik kepentingan. Sebab, aktor intelektual penyerangan Novel diduga kuat melibatkan oknum polisi.
Selain itu, proses pemeriksaan yang dilakukan tim tersebut terbilang sangat lambat dan terkesan hanya formalitas. Hal itu, kata Kurnia, dapat dilihat saat tim tersebut mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel pada 20 Juni lalu. Selain itu, hasil penyelidikan ke Kota Malang pun tidak disampaikan ke publik.
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.