Categories: Nasional

SKB Seragam Sekolah Bertentangan dengan UU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Upaya hukum uji materi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama telahdiputus oleh Mahkamah Agung (MA). Melalui laman resmi, lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air tersebut mengabulkan permohonan uji materi yang berkaitan dengan aturan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah dasar dan menengah tersebut. "Kabul," begitu bunyi amar putusan MA.

Uji materi yang tercatat di MA sebagai perkara bernomor 17 P/HUM/2021 itu diketok 3 Mei 2021 lalu. Adalah Hakim Agung Yulius yang duduk sebagai ketua majelis. Dia dibantu oleh anggota majelis Hakim Agung Is Sudaryono dan Hakim Agung Irfan Fachruddin. Sementara pihak yang mengajukan JR Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM Sumatera Barat.

Dalam putusannya, MA menilai SKB tiga menteri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Khususnya pasal 10, 11, dan 12.

Kemudian SKB tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan pasal UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu pula, MA mengambulkan upaya hukum uji materi yang diajukan oleh LKAAM Sumatera Barat tersebut. Majelis hakim menilai SKB tiga menteri itu tidak sah.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petikan putusan itu.

Dikonfirmasi atas putusan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Saat ini, pihaknya tengah mempelajari putusan yang dimaksud. "Kami juga akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyesuaikan SKB tersebut," ujarnya kemarin.

Dia menegaskan, Kemendikbudristek terus upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi beragama serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya. Terutama di dalam lingkungan sekolah negeri. Menurutnya, ini merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Hal ini seperti yang ditegaskan di dalam SKB Mendikbud, Menag, dan Mendagri tentang Pakaian Seragam dan Atribut para Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.

Namun pada prinsipnya, Kemendikbudristek tetap menghormati apa yang menjadi keputusan MA. Kementerian pimpinan Nadiem Makarim ini juga berterima kasih atas dukungan masyarakat atas apa yang menjadi concern pemerintah.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, apapun keputusan hukum yang dikeluarkan MA harus dihormati. "Kemendagri menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh MA," ujarnya.

Terkait bagaimana tindaklanjutnya, Benny belum bisa menjelaskan. Sebab, hingga kemarin pihaknya belum menerima dokumen putusan. Dia mengatakan, jika telah diterima, maka akan dikaji lebih lanjut. "Tentu akan dipelajari dengan seksama, sebagai dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut," tuturnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya cukup menentang adanya SKB soal seragam tersebut. Di antaranya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia menilai sekolah adalah lembaga untuk mendidik anak-anak. Termasuk soal seragam, bagian dari mendidik anak-anak.

Sehingga tidak tepat jika urusan seragam dipasrahkan begitu saja ke anak-anak. Apalagi di jenjang SD, anak-anak tetap perlu arahan dari guru soal berseragam sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

Dia menekankan tidak boleh ada pemaksaan seragam, apalagi kepada kelompok minoritas. Tetapi setelah keluar keputusan MA tersebut, Anwar memilih tidak banyak komentar dahulu. "Saya diam saja dahulu. Supaya yang kalah (gugatan, red) tidak merasa tersakiti," katanya.

Sementara itu belum ada respons dari Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas ini sifatnya hanya memantau pelaksanaan SKB. Sementara leading sector-nya ada di Kemendikbudristek.(far/mia/syn/wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dari Kehilangan ke Kebahagiaan, Wako Pekanbaru Beri Motor untuk Sandro

Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…

1 hari ago

Wako Pekanbaru Tegas: Gaji ASN dari Uang Rakyat, Harus Kerja Maksimal!

Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…

1 hari ago

Layanan KTP di Pekanbaru Hampir Dua Pekan Gangguan, Warga Keluhkan Antrean Lama

Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…

1 hari ago

Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…

1 hari ago

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

2 hari ago