mantan-kabag-pertanahan-kuansing-divonis-bebas
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Jumat (8/5/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudis Silen SH, sidang yang dijalankan online (daring) itu juga memvonis bebas dua bawahan Suhasman. Yakni Dedi Susanto dan Mega Fitri.
Majelis hakim menilai, dakwaan yang disangkakan pada para terdakwa, tidak terbukti telah melakukan tindakan korupsi. Sehingga, para terdakwa harus segera dibebaskan.
Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp395,7 juta atas kegiatan penataan dan inventarisasi tanah dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan tahun 2015 di Setda Kuansing.
"Iya ketiganya divonis bebas," ujar Kejari Teluk Kuantan, Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus, Gempa Awaljon Putra SH MH, Jumat malam kepada Riaupos.co.
Terhadap ketiga terdakwa, kata Gempa, sudah dilakukan eksekusi malam ini pukul 21.00 WIB dengan cara membebaskan terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru (Suhasman, Dedi Susanto, red) dan Lapas Wanita (Mega Fitri).
Selanjutnya untuk upaya hukum kasasi, akan dilakukan segera setelah melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…