mantan-kabag-pertanahan-kuansing-divonis-bebas
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Jumat (8/5/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudis Silen SH, sidang yang dijalankan online (daring) itu juga memvonis bebas dua bawahan Suhasman. Yakni Dedi Susanto dan Mega Fitri.
Majelis hakim menilai, dakwaan yang disangkakan pada para terdakwa, tidak terbukti telah melakukan tindakan korupsi. Sehingga, para terdakwa harus segera dibebaskan.
Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp395,7 juta atas kegiatan penataan dan inventarisasi tanah dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan tahun 2015 di Setda Kuansing.
"Iya ketiganya divonis bebas," ujar Kejari Teluk Kuantan, Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus, Gempa Awaljon Putra SH MH, Jumat malam kepada Riaupos.co.
Terhadap ketiga terdakwa, kata Gempa, sudah dilakukan eksekusi malam ini pukul 21.00 WIB dengan cara membebaskan terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru (Suhasman, Dedi Susanto, red) dan Lapas Wanita (Mega Fitri).
Selanjutnya untuk upaya hukum kasasi, akan dilakukan segera setelah melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…