Categories: Nasional

Eks Orang Terkaya di Indonesia Jadi Buron KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM itu resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Samin Tan tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, penyidik memasukkan Samin Tan ke dalam DPO. "SMT (Samin Tan) tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 2 Maret. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari," kata Ali, kemarin (7/5).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019. Selanjutnya, penyidik intensif memeriksa pengusaha yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia menurut Forbes pada 2011 itu. Awalnya, Samin Tan kooperatif memenuhi panggilan. Namun, pada pemanggilan untuk 2 Maret lalu, Samin Tan mangkir alias tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

KPK kembali mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan 5 Maret. Namun, Samin Tan kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Dia menyertakan surat keterangan dokter. "Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret," ungkap Ali. Namun pada 9 Maret, Samin Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari.

Selanjutnya pada 10 Maret, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Samin Tan. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian ke beberapa tempat. Antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. "Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui," imbuh Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan eks Anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Samin Tan ditengarai memberi suap kepada Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan milik Samin Tan.(tyo/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

19 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago