Categories: Nasional

Eks Orang Terkaya di Indonesia Jadi Buron KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM itu resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Samin Tan tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, penyidik memasukkan Samin Tan ke dalam DPO. "SMT (Samin Tan) tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 2 Maret. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari," kata Ali, kemarin (7/5).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019. Selanjutnya, penyidik intensif memeriksa pengusaha yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia menurut Forbes pada 2011 itu. Awalnya, Samin Tan kooperatif memenuhi panggilan. Namun, pada pemanggilan untuk 2 Maret lalu, Samin Tan mangkir alias tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

KPK kembali mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan 5 Maret. Namun, Samin Tan kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Dia menyertakan surat keterangan dokter. "Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret," ungkap Ali. Namun pada 9 Maret, Samin Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari.

Selanjutnya pada 10 Maret, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Samin Tan. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian ke beberapa tempat. Antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. "Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui," imbuh Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan eks Anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Samin Tan ditengarai memberi suap kepada Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan milik Samin Tan.(tyo/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kuansing Dapat Tambahan Dana Rp70 Miliar, Gaji PPPK dan TPP ASN Jadi Prioritas

Kuansing mendapat tambahan dana Rp70 miliar dari Kemenkeu. Dana diprioritaskan untuk gaji ASN, PPPK, dan…

8 jam ago

290 Bilik Santri Ludes Terbakar, Bupati Kampar Langsung Turun ke Ponpes Syekh Burhanuddin

Kebakaran menghanguskan 290 bilik santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kampar. Pemkab bergerak cepat mendirikan tenda dan…

9 jam ago

Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Mahasiswa dan Petani Kepung Kantor Bupati Inhil

Ratusan mahasiswa dan petani kelapa menggelar aksi di Kantor Bupati Inhil. Mereka mendesak pemerintah memperjuangkan…

10 jam ago

7.341 PKH dan 10.428 Sembako Kemensos Proses Penyaluran, Terlibat Pinjol dan Judol Tak Lagi Mendapat Bantuan

Penerima bansos di Siak menurun pada triwulan III. Dinsos menyebut pindah, pinjol hingga judol sebagai…

11 jam ago

Pasien Koma Meninggal Usai Dirujuk ke Pekanbaru, Keluarga Ungkap Kronologinya

Video pasien koma viral di media sosial. Keluarga menyoroti lamanya proses rujukan, sementara RSUD Bagansiapiapi…

11 jam ago

14 Tim Basket Kampar dan Rohul Berebut Juara di Riau Pos-HSBL 2026

Sebanyak 14 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Seri…

11 jam ago