Categories: Nasional

Gaji Rp4,5 Juta ke Bawah Boleh Tak Lapor SPT Tahunan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, batas waktu dari pengisian SPT Tahunan ini adalah 31 Maret 2022. Namun, bagaimana dengan wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta?

Untuk diketahui bahwa masyarakat atau wajib pajak dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, mereka tidak wajib membayar pajak dan hal ini juga tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mengenai hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pun menuturkan bahwa mereka tidak wajib melaporkan pembayaran pajak. Namun, tetap bisa apabila ingin melaporkannya sebagai kewajiban seorang wajib pajak, tapi diisi nihil.

“Bila memiliki NPWP, silahkan lapor nihil saja,” terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (8/3/2022).

Sementara untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta, akan tetapi belum memiliki NPWP, mereka diperbolehkan untuk tidak melapor SPT. Namun, diimbau kepada mereka untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak selaku warga negara Indonesia.

“Untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan sepanjang belum memiliki NPWP,” imbuhnya.

Sebagai informasi, SPT adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

12 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

14 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

14 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

16 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

16 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

17 jam ago