Categories: Nasional

P21, Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Dikirim ke Jaksa

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin (55), dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dengan demikian, Polrestabes Medan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II yakni mengirimkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan membekukn

tiga orang pelaku, yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41), istri korban. Kemudian, kedua eksekutor masing-masing M Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, dan M Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

 

Setelah melaksanakan reka adegan hingga penyerahan berkas BAP, ketiga tersangka siap dikirim ke tahap pengadilan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka kasus pembunuhan itu dinyatakan P21 sejak pekan lalu. “Sejak 27 Februari P21,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/3).

Sebelumnya, penyidik dalam kasus itu mengirimkan berkas perkara tahap I tiga tersangka ke Kejari Medan pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu. Disinggung mengenai kapan berkas perkara tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini belum bisa menentukan waktu pastinya. Namun, dia rencanakan pada pekan depan. “Rencananya minggu depan dilimpahkan tersangka dan barang bukti,” jawabnya singkat.

Dia juga menyebutkan, ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Ancaman terberat hukuman mati.

Diketahui, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari lokasi serta waktu terpisah. Motif kasus pembunuhan ini, dikabarkan berlatar belakang cinta segitiga dan sakit hati. Zuraida yang merencanakan dan mendalangi pembunuhan suaminya sendiri, disebut-sebut menjalin asmara dengan Jefri.

Sementara, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Bahkan, terdapat luka memar di bagian leher.

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dibuntuti dari Pekanbaru, Komplotan Jambret Gelang Emas Rp33 Juta Diringkus Polres Siak

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak meringkus dua dari empat pelaku jambret asal Pekanbaru yang…

23 jam ago

Tembus 2.976 Kasus Malaria dan 1.227 DBD, Pemkab Rohil Galakkan Gerakan Kamis Bersih

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mencatat lonjakan kasus DBD dan malaria hingga September 2026, serta…

23 jam ago

Health Talk BRK Syariah dan KPJ Malaysia: Kenali Gejala Awal dan Penanganan Batu Empedu

KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…

2 hari ago

BKPSDM Rohil Tunjuk Plt untuk Disdikbud, Dinkes, dan Diskominfotiks

BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…

2 hari ago

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

3 hari ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

5 hari ago