Categories: Nasional

P21, Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Dikirim ke Jaksa

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin (55), dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Dengan demikian, Polrestabes Medan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II yakni mengirimkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan membekukn

tiga orang pelaku, yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41), istri korban. Kemudian, kedua eksekutor masing-masing M Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, dan M Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.

 

Setelah melaksanakan reka adegan hingga penyerahan berkas BAP, ketiga tersangka siap dikirim ke tahap pengadilan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka kasus pembunuhan itu dinyatakan P21 sejak pekan lalu. “Sejak 27 Februari P21,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/3).

Sebelumnya, penyidik dalam kasus itu mengirimkan berkas perkara tahap I tiga tersangka ke Kejari Medan pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu. Disinggung mengenai kapan berkas perkara tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini belum bisa menentukan waktu pastinya. Namun, dia rencanakan pada pekan depan. “Rencananya minggu depan dilimpahkan tersangka dan barang bukti,” jawabnya singkat.

Dia juga menyebutkan, ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Ancaman terberat hukuman mati.

Diketahui, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari lokasi serta waktu terpisah. Motif kasus pembunuhan ini, dikabarkan berlatar belakang cinta segitiga dan sakit hati. Zuraida yang merencanakan dan mendalangi pembunuhan suaminya sendiri, disebut-sebut menjalin asmara dengan Jefri.

Sementara, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Bahkan, terdapat luka memar di bagian leher.

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dari Kehilangan ke Kebahagiaan, Wako Pekanbaru Beri Motor untuk Sandro

Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…

1 hari ago

Wako Pekanbaru Tegas: Gaji ASN dari Uang Rakyat, Harus Kerja Maksimal!

Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…

1 hari ago

Layanan KTP di Pekanbaru Hampir Dua Pekan Gangguan, Warga Keluhkan Antrean Lama

Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…

1 hari ago

Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…

1 hari ago

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

2 hari ago