Categories: Nasional

Tiga Pria Diamankan Miliki 23 Gram Sabu

KAMPAR (RIAUPOS.CO) —  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mengamankan tiga pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (5/2). Ketiga tersangka kasus narkoba yang diamankan ini, RP alias RE (25), JR alias JO (23) dan MH alias HA (20), diamankan di Dusun Binaan, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri.

Bersama para tersangka juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 23,60 gram. Polisi juga mengamankan sebuah alat hisap sabu dan dua unit telepon genggam.

Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid mengatakan, ketiganya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun Polisi, ketiganya akan melakukan transkasi sabu di sebuah pondok yang berada di areal kebun sawit Bukit Pinang, Dusun Binaan, Desa Kuntu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama berada di lokasi,  Polisi dapat mengamankan tiga tersangka beserta seluruh barang bukti di lokasi.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa narkotika ini dibeli dari HN dengan kesepakatan harga Rp15 juta. Narkotika ini rencananya akan dijual disekitar Desa Kuntu dan juga untuk dikonsumsi sendiri oleh mereka," jelas Asdisyah.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

3 menit ago

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

21 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

21 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

21 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

24 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

2 hari ago