Categories: Nasional

Mahfud MD: Penetapan Tersangka Sudarto Memenuhi Syarat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penangkapan Sudarto oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapat banyak sorotan. Manager program Pusaka Foundation itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian. Tetapi dia tidak menjalani penahanan.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai penetapan tersangka kepada Sudarto telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Maka, tidak perlu menjadi perdebatan publik.

Mahfud menyebut, ada sejumlah alat bukti yang dikantongi Polri dalam menetapkan Sudarto sebagai tersangka. Selain itu didukung pula dengan keterangan tujuh saksi dan saksi ahli bahasa serta ahli IT.

"Sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan, misalnya facebook-nya (Sudarto)," kata Mahfud di Kemenko Polhukam Jakarta, Rabu (8/1).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, penyidik Polri bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap ada laporan kasus, maka ketika ditemukan alat bukti yang cukup akan dinaikan ke tahap penyidikan.

Akan tetapi, Polri tengah mengupayakan penyelesaian terbaik dalam kasus itu. Polri berharap jalur damai bisa ditempuh antara Sudarto dan pelapor. Dengan begitu diharapkan bisa menghindarkan dari kegaduhan.

"Polri sedang mengupayakan ada mediasi. Sehingga yang akan ditempuh nanti restorative Justice. Bukan formal semata, tapi restorative," ucap Mahfud.

"Kita harus fair juga kalau Polri itu tugasnya kan menegakkan hukum, kalau syarat-syarat yang dipenuhi tersangka dong. Bahwa itu nanti tidak dilanjutkan, itu kan tergantung pihak-pihak," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Diketahui, Sudarto adalah aktivis penyebar isu larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Dia ditangkap jajaran Direktorat Krimsus Polda Sumbar pada Selasa (7/1), pukul 13.30.

Lantas dari pemeriksaan penyidik, Sudarto ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan keresahan. Ujaran kebencian itu dilakukan lewat media sosial, Facebook.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Sudarto dijerat dengan dugaan pelangaran atas pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan jeratan tersebut, Sudarto terancam dengan hukuman maksimal enam tahun.

Bayu Setianto menyebut, tersangka tidak ditahan karena ada permintaan penangguhan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Selain itu, Sudarto dianggap koorperatif dalam menjalani penyidikan.

Lebih jauh Pamen tiga melati itu mengatakan, pelanggaran UU ITE yang disangkakan Ditreskrimsus Polda Sumbar ke Sudarto bermula dari laporan masyarakat. Sudarto diduga membuat ujaran kebencian yang meresahkan di Facebook. Bahkan tulisan atau status-status di linimasa Sudarto berlangsung sejak 14 Desember 2019 hingga 24 Desember 2019. "Penetapan tersangka atas Sudarto sudah diawali dengan pemeriksaan para saksi, termasuk saksi ahli," ujarnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

20 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

21 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

23 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

1 hari ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

1 hari ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

1 hari ago