Categories: Nasional

Dijemput Sang Ayah, Ridho Rhoma Bebas Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi Ridho Rhoma kini bisa menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (8/1).

Ridho Rhoma keluar dari dalam tahanan dua bulan lebih cepat dari total hukuman yang seharusnya dia jalani. Itu karena permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan pihak Ridho Rhoma diterima.

Menurut Ridho Rhoma, dirinya baru mengetahui akan bebas lebih cepat setelah menerima SK Pembebasan Bersyarat pada akhir tahun 2019. Sebab, seharusnya Ridho baru keluar pada Maret 2020.

“(Tahu akan keluar lebih cepat) Waktu SK datang sih bulan Desember,” ucap Ridho Rhoma saat ditemui Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Kebebasan Ridho Rhoma ini dijemput oleh ayahnya Rhoma Irama dan tim kuasa hukum. Pedangdut berusia 30 tahun mengaku senang sekali akhirnya bisa menghirup udara bebas.

“Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ngucapin terima kasih atas bimbingannya buat Papa yang selalu ada,” tutur Ridho Rhoma.

Setelah bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Ridho Rhoma akan lebih banyak mengisi waktu bersama keluarga besarnya. Sebab, terpisah oleh tembok lapas selama sekitar 6 bulan membuat Ridho Rhoma sudah sangat rindu pada ayahanda, ibunda, dan saudara-saudaranya.

“Puas-puasin ketemu sama Mama, Papa, adik, keluarga dulu. Insya Allah nanti kembali lagi ke dunia hiburan,” ucap Ridho Rhoma.

Sementara itu, Rhoma Irama berharap kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Ridho bisa menjadi pelajaran berharga bagi sang putra untuk tidak terjatuh ke lubang yang sama di masa yang akan datang. Rhoma Irama menaruh harapan besar kepada Ridho.

Ridho Rhoma kembali menjalani hukuman pada Juli 2019 lalu setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Jaksa Penuntut UMum (JPU) yang memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Ridho Rhoma 10 bulan rehabilitasi terhadap Ridho Rhoma atas kasus tersebut.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago