Categories: Nasional

Kembali Berjuang Berantas Korupsi, 44 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menanggapi hal tersebut, IM57+ Institute memandang bahwa opsi menjadi ASN Polri merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk mematahkan berbagai stigma serta cara untuk melanjutkan perjuangan.

“IM57+ Institute memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal. Hal tersebut mengingat secara keseluruhan, eks pegawai KPK memiliki persamaan pandangan yang saling mendukung opsi yang diambil masing-masing individu,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Praswad memastikan, mayoritas mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan dalih tidak memenuhi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), salah satu cara untuk kembali berjuang memberantas korupsi.

“Semua eks pegawai KPK yang diberhentikan bersepakat bahwa opsi ASN Polri merupakan salah satu cara berjuang sehingga apapun pilihan itu lebih kepada pertimbangan personal bukan karena adanya perbedaan pendapat,” tegas Praswad.

Sebelumnya, Mabes Polri mengonfirmasi sebanyak 44 mantan pegawai KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri. Kepastian ini didapat setelah 52 mantan pegawai KPK mengikuti proses sosialisasi.

“Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, saat ini ada 8 orang yang menolak tawaran menjadi ASN Polri. Karena itu, Polri memberikan waktu sampai dengan besok kepada pihak lainnya yang belum memberikan jawaban.

“(Sisanya) menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi,” ungkap Ramadhan.

Pengangkatan mantan pegawai KPK jadi ASN Polri ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol ini mengatur keputusan pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago