Categories: Nasional

Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati? Ini Kata Mantan Jubir KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dirinya diduga mendapat "jatah" Rp17 miliar dari hasil pengadaan paket bansos tersebut, dan telah ditetapkan tersangka.

Hal itu sontak membuat warganet ‘menagih’ ucapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahur yang sebelumnya mengatakan pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi dana anggaran Covid-19 pantas dijatuhi hukuman mati.

“Perlu disadari, korupsi yang dilakukan saat pandemi atau bencana itu hukumannya hukuman pidana mati, mudah-mudahan ini bisa mengingatkan kepada kawan-kawan semua,” kata Firli dalam sesi wawancara beberapa waktu lalu, dikutip pada Ahad (6/12/2020).

Merespons hal itu, Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK Febri Diansyah mengingatkan hukuman mati bagi terpidana korupsi bukanlah sebuah slogan yang dengan mudah digaungkan. Hal itu menurutnya tak tepat dijadikan landasan hukuman mati dalam dugaan suap bansos yang kini diungkap KPK.

“Pagi. Ada yang pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 seperti serius berantas korupsi,” ujar Febri di akun Twitternya @febridiansyah Ahad pagi.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang ada "kondisi tertentu" di mana terpidana korupsi bisa diancam dengan hukuman mati. 

“Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin suap bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda,” tulis Febri.

Dia menyebut, pasal yang digunakan KPK dalam menjerat para tersangka dugaan suap bansos Covid-19 tersebut sudah cukup tepat, dengan ancaman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup.

“Hal ini sejak lama sudah diingatkan, KPK tidak perlu kebanyakan slogan. Bekerja saja secara konkrit. Dukunglah kerja para pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas KPK akan kembali meningkat. Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi. Teruslah bekerja. Buktikan dengan kinerja,” ujarnya.

Hukuman mati bagi terpidana korupsi, kata Febri, sering muncul dalam dua kondisi. Pertama, dalam bentuk slogan yang menunjukkan seolah-olah KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi, padahal belum ada koruptor yang dihukum mati. Kedua, karena rasa kemarahan yang muncul kepada para pejabat yang korup.

“Menjelang Hari Antikorupsi Sedunia, coba cari, negara mana yg berhasil berantas korupsi dengan hukuman mati?” cuit Febri.

Sumber: RMOL/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

13 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

16 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

16 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

18 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

18 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

18 jam ago