Categories: Nasional

Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati? Ini Kata Mantan Jubir KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dirinya diduga mendapat "jatah" Rp17 miliar dari hasil pengadaan paket bansos tersebut, dan telah ditetapkan tersangka.

Hal itu sontak membuat warganet ‘menagih’ ucapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahur yang sebelumnya mengatakan pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi dana anggaran Covid-19 pantas dijatuhi hukuman mati.

“Perlu disadari, korupsi yang dilakukan saat pandemi atau bencana itu hukumannya hukuman pidana mati, mudah-mudahan ini bisa mengingatkan kepada kawan-kawan semua,” kata Firli dalam sesi wawancara beberapa waktu lalu, dikutip pada Ahad (6/12/2020).

Merespons hal itu, Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK Febri Diansyah mengingatkan hukuman mati bagi terpidana korupsi bukanlah sebuah slogan yang dengan mudah digaungkan. Hal itu menurutnya tak tepat dijadikan landasan hukuman mati dalam dugaan suap bansos yang kini diungkap KPK.

“Pagi. Ada yang pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 seperti serius berantas korupsi,” ujar Febri di akun Twitternya @febridiansyah Ahad pagi.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang ada "kondisi tertentu" di mana terpidana korupsi bisa diancam dengan hukuman mati. 

“Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin suap bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda,” tulis Febri.

Dia menyebut, pasal yang digunakan KPK dalam menjerat para tersangka dugaan suap bansos Covid-19 tersebut sudah cukup tepat, dengan ancaman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup.

“Hal ini sejak lama sudah diingatkan, KPK tidak perlu kebanyakan slogan. Bekerja saja secara konkrit. Dukunglah kerja para pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas KPK akan kembali meningkat. Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi. Teruslah bekerja. Buktikan dengan kinerja,” ujarnya.

Hukuman mati bagi terpidana korupsi, kata Febri, sering muncul dalam dua kondisi. Pertama, dalam bentuk slogan yang menunjukkan seolah-olah KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi, padahal belum ada koruptor yang dihukum mati. Kedua, karena rasa kemarahan yang muncul kepada para pejabat yang korup.

“Menjelang Hari Antikorupsi Sedunia, coba cari, negara mana yg berhasil berantas korupsi dengan hukuman mati?” cuit Febri.

Sumber: RMOL/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

9 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

1 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

1 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago