Categories: Nasional

20% PNS Bakal Mendapatkan 3 Perlakuan Istimewa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS akan dimulai di 17 instansi pusat dan daerah.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

Nah, 20 persen PNS yang mendapat peringkat terbaik akan mendapatkan setidaknya 3 keistimewaan (privilege).

Pertama, mereka boleh bekerja dari rumah atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Kedua, PNS yang masuk peringkat terbaik bisa menikmati libur Jumat sampai Minggu.

Ketiga, karena masuk peringkat terbaik, otomatis tunjangan kinerjanya juga lebih tinggi dibanding yang lain.

Hal tersebut dirangkum dari penjelasan Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja.

Waluyo mengatakan, bila uji coba FWA berhasil akan memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) PNS. Selama ini besaran tukin hanya dihitung berdasarkan kehadiran PNS.

"Jadi setiap PNS yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin besar. Tidak peduli dia bekerja dari rumah atau di mana saja. Kalau sekarang, dasarnya kehadiran. Yang enggak hadir dipotong. Padahal belum tentu yang hadir itu berkinerja (ada outcome)," kata Waluyo yang dihubungi JPNN.com, Rabu (4/12).

Dia menambahkan, selama ini ada kelemahan dalam penilaian sistem kinerja PNS. Karena indikatornya kehadiran, tidak tampak jelas outcome-nya. Padahal percuma kehadiran 100 persen jika outcome-nya di bawah 50 persen.

Dia menegaskan, dengan PP Penilaian KInerja PNS akan memberikan banyak keuntungan bagi para pegawai. PNS akan terpacu untuk meningkatkan kinerjanya.

Kalau kinerjanya baik akan menerima reward salah satunya mendapatkan FWA sehingga bisa libur Jumat sampai Minggu. Artinya, jika selama ini PNS bekerja 80 jam dalam 10 hari, bisa dipadatkan menjadi 9 hari.

Keuntungan lainnya, tukin terdongkrak sehingga masing-masing PNS nilai tunjangan berbeda. Dia mencontohkan profesi wartawan media online. Kerja di mana saja, tidak harus ke kantor tetapi outcome-nya kelihatan.

"Yang bikin berita paling banyak dan bagus, gajinya jadi besar kan? Nah manajemen PNS akan ke arah itu nanti, lebih profesional. Jadi setiap PNS mendapatkan gaji sesuai kinerjanya, enggak sama rata kayak sekarang," bebernya. (esy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

18 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

18 jam ago

Pemuda Padel Hadirkan Lapangan Super Panoramik di Pekanbaru

Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…

19 jam ago

Imlek 2026, JNE Hadirkan Barongsai dan Banjir Promo hingga 77 Persen

JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…

19 jam ago

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026, Touring Seru Plus Edukasi Safety

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…

19 jam ago

Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.

19 jam ago