Site icon Riau Pos

Dua Pengedar dan Empat Senpi Diamankan

ekspose: Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid (dua dari kiri), didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid (baju putih) dan Kabag Sumda Kompol Karyono, memberikan penjelasan saat ekspose kasus narkoba dan kepemilikan senjata di Mapolres Kampar, Kamis (5/10/2019). (humas polres kampar for riau pos)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Lama sejak tertangkapnya pengedar sabu asal Desa Tanjung yang juga memiliki senjata api (senpi), awal pekan kemarin Sat Narkoba Polres Kampar kembali menghadapi kasus yang sama.

Mengamankan tersangka kepemilikan sabu sekaligus kepemilihan senpi. Kali ini yang diamankan kepolisian adalah AW (34) yang ditangkap di Desa Simalinyang dan SU di Desa Mayang Pongkai.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid  Kamis (5/12) menjelaskan, AW yang sudah meresahkan masyarakat setempat  awalnya ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 pucuk senjata api dengan 13 butir amunisi, 1 ketapel dan 7 busur.

Lalu Polres Kampar melakukan pengembangan atas penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (30/11) lalu itu.

"Dari hasil pengembangan baru diketahui bahwa AW  menitipkan 2 pucuk senpi rakitan lainnya kepada seseorang berinisial SU yang merupakan warga Desa Mayang Pongkai.

Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka SU. Dan benar, selain 2 pucuk senpi milik AW, tim juga menemukan 1 pucuk senpi lainnya yang menjadi milik SU sendiri," kata AKBP Mohammad Kholid yang saat ekspose tengah pekan ini juga didampingi Kabag Sumda Kompol Karyono.

Kapolres menjelaskan, senpi yang diamankan dari para tersangka kasus narkoba ini merupakan senpi rakitan. Para tersangka mengaku, senpi itu mereka rakit sendiri setelah melihat video cara merakitnya di situs video Youtube.

Usai menangkap dua tersangka yang berkaitan, polisi melakukan pendalaman kasus tersebut. Kali ini menurut Kapolres terkait asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut. Belakangan diketahui, barang haram itu didapatkan kedua tersangka dari seseorang berinisial ED dan tunangannya SO. Dua orang ini menjadi pemasang narkotika jenis sabu.

"Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, dari mereka didapati barang bukti 6 paket sabu seberat 5,74 gram. Diketahui, sabu itu awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU, warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan. Akhirnya tim kembali memburu pelaku peredaran lainnya, SU," sebut Kapolres.

Tidak perlu waktu lama, SU juga berhasil diamankan polisi, tepatnya pada Senin (2/12) lalu. Dari tangan SU polisi mengamankan barang bukti berupa 14 paket shabu seberat 15,21 gram. Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang 2 di antaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan.

Kapolres pada kesempatan iitu juga menegaskan komitmen Polres Kampar untuk pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kampar. Kapolres yang baru saja menjabat beberapa pekan ini juga meminta dukungan dari semua komponen untuk bekerjasama serta memberikan informasi dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang

Exit mobile version