Categories: Nasional

Dua Pengedar dan Empat Senpi Diamankan

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Lama sejak tertangkapnya pengedar sabu asal Desa Tanjung yang juga memiliki senjata api (senpi), awal pekan kemarin Sat Narkoba Polres Kampar kembali menghadapi kasus yang sama.

Mengamankan tersangka kepemilikan sabu sekaligus kepemilihan senpi. Kali ini yang diamankan kepolisian adalah AW (34) yang ditangkap di Desa Simalinyang dan SU di Desa Mayang Pongkai.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid  Kamis (5/12) menjelaskan, AW yang sudah meresahkan masyarakat setempat  awalnya ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 pucuk senjata api dengan 13 butir amunisi, 1 ketapel dan 7 busur.

Lalu Polres Kampar melakukan pengembangan atas penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (30/11) lalu itu.

"Dari hasil pengembangan baru diketahui bahwa AW  menitipkan 2 pucuk senpi rakitan lainnya kepada seseorang berinisial SU yang merupakan warga Desa Mayang Pongkai.

Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka SU. Dan benar, selain 2 pucuk senpi milik AW, tim juga menemukan 1 pucuk senpi lainnya yang menjadi milik SU sendiri," kata AKBP Mohammad Kholid yang saat ekspose tengah pekan ini juga didampingi Kabag Sumda Kompol Karyono.

Kapolres menjelaskan, senpi yang diamankan dari para tersangka kasus narkoba ini merupakan senpi rakitan. Para tersangka mengaku, senpi itu mereka rakit sendiri setelah melihat video cara merakitnya di situs video Youtube.

Usai menangkap dua tersangka yang berkaitan, polisi melakukan pendalaman kasus tersebut. Kali ini menurut Kapolres terkait asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut. Belakangan diketahui, barang haram itu didapatkan kedua tersangka dari seseorang berinisial ED dan tunangannya SO. Dua orang ini menjadi pemasang narkotika jenis sabu.

"Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, dari mereka didapati barang bukti 6 paket sabu seberat 5,74 gram. Diketahui, sabu itu awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU, warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan. Akhirnya tim kembali memburu pelaku peredaran lainnya, SU," sebut Kapolres.

Tidak perlu waktu lama, SU juga berhasil diamankan polisi, tepatnya pada Senin (2/12) lalu. Dari tangan SU polisi mengamankan barang bukti berupa 14 paket shabu seberat 15,21 gram. Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang 2 di antaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan.

Kapolres pada kesempatan iitu juga menegaskan komitmen Polres Kampar untuk pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kampar. Kapolres yang baru saja menjabat beberapa pekan ini juga meminta dukungan dari semua komponen untuk bekerjasama serta memberikan informasi dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

16 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

17 jam ago

Pemuda Padel Hadirkan Lapangan Super Panoramik di Pekanbaru

Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…

17 jam ago

Imlek 2026, JNE Hadirkan Barongsai dan Banjir Promo hingga 77 Persen

JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…

17 jam ago

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026, Touring Seru Plus Edukasi Safety

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…

17 jam ago

Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.

18 jam ago