Categories: Nasional

Warga Mengadu, Komisi IV Sidak Perumahan GFR

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru segera menjadwalkan untuk memanggil pemilik perumahan Green Forest Residence (GFR) di Jalan Duyung, Marpoyan Damai, dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP). Pemanggilan ini tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV Selasa (28/7) lalu.

Sidak ke Perumahan GFR dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dalam surat yang masuk ke Komisi IV. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Diduga, pembangun ini melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Di mana menutup parit sepanjang sekitar 200 meter untuk membangun taman perumahan. Tanpa menghiraukan dampaknya terhadap lingkungan setempat.

"Untuk RDP atau hearing, surat pemanggilannya sudah kita siapkan. Paling lambat pekan depan kita agendakan hearingnya. Kita undang juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," tegas Ketua Komisi IV DPRD, Sigit Yuwono ST, Kamis (6/8).

Dalam hearing nanti, Komisi IV meminta manajemen Perumahan GFR mengirimkan direksi yang bisa memutuskan kebijakan. Jangan sampai nanti yang diutus, tingkat manajer ke bawah, yang hanya bisa mendengar hearing saja.

"Ini jangan sampai terjadi, jika tidak mau kita suruh pulang. Utus selevel direktur utama (Dirut)," harapnya.

Dari aduan masyarakat, pada pembangunan perumahan mewah GFR, ada yang membuat taman dengan menutup parit. Kondisi ini melanggar aturan. Ditambah yang tutup itu adalah tanah milik pemerintah dan bukan milik pengembang.

Tidak hanya parit yang dijadikan taman, tapi pagar perumahannya pun terlalu menjorok ke jalan dan tinggi.  Pembangunan ini juga membuat trotoar tidak ada lagi. Kondisi yang terlihat juga tidak ada bak kontrol yang sangat disayangkan.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, Rudianto yang ikut dalam sidak kemarin menegaskan, yang namanya parit tidak boleh di atasnya dibuat taman. Itu sudah ada aturannya.

"Dari hasil pengecekan kita di lapangan kemarin, kita temui ada taman dibangun di atas parit. Ini menyalahi aturan," akunya.

Sementara itu, perwakilan Perumahan GFR, Yudi Cokro menyebutkan, bahwa pembangunan itu sudah sesuai dengan plan-nya.

"Kita membangun sesuai dengan plan. Terkait komplain masyarakat, bisa ajukan surat ke kita. Nanti kita tanggapi surat tersebut," katanya.(*)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sempat Tertunda, Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Berangkat Haji Bersama Kloter BTH 21

Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…

14 jam ago

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

16 jam ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

1 hari ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

1 hari ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

2 hari ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago