Categories: Nasional

Akhir Pekan Ini, Sanksi Denda dan Kerja Sosial Diterapkan

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT menegaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan diterapkan akhir pekan ini. Munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 setelah Peraturan Walikota (Perwako) 130/2020 menandakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru proaktif menggodok aturan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itu, aparat di lapangan tak perlu lagi ragu.

Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 ditandatangani Wako Pekanbaru Kamis (30/7) lalu. Sementara, Inpres 6/2020 diterbitkan Rabu (5/8) kemarin. Dalam Perwako ini diatur  denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing, red).

Diungkapkan Wako, Kamis (6/8) kemarin, pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan mulai dilakukan akhir pekan ini. "Kita pemantapan sosialisasi. Sabtu atau Ahad, paling lambat awal pekan depan sudah kita terapkan," tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya,  pihaknya menjadi lebih yakin saat ini karena Rabu kemarin juga baru terbit Inpres yang mewajibkan penggunaan masker oleh masyarakat.''Itu senada dengan Perwako 130/2020. Kita lebih dulu dari Inpres itu. Isinya kurang lebih juga sama. Inpres ini nanti jadi  konsideran Perwako,'' imbuhnya.

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pada Perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1  tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta

Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru,  Ingot Ahmad Hutasuhut menyampaikan bahwa dalam pengenaan sanksi denda nantinya pelanggar bisa membayar tunai maupun non tunai.''Kalau tidak sanggup denda diganti dengan kerja sosial. Terhadap pelanggar juga nanti ini akan berdampak pada administrasi kependudukannya,'' tegasnya.

Dalam melakukan penindakan, tim yang diturunkan nantinya akan menerapkan dua metode. Yakni stasioner dalam bentuk razia dan pendirian pos serta hunting. "Hunting ini sidak ke perkantoran, perusahaan, cafe restoran dan lainnya. Stretching di awal ini perkantoran," imbuhnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman menuturkan, ajak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 28 Mei lalu, Wako Pekanbaru memang sudah memerintahkan untuk dibuat aturan yang bisa mencegah penularan Covid-19. Sejak saat itu, diterbitkan Perwako 104/2020 lalu direvisi dengan Perwako 111/2020 dan direvisi lagi menjadi Perwako 130/2020 yang digunakan saat ini.''Tiga kali perbaikan Perwako tetap memang mendahului,'' jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, di Pekanbaru Perwako digunakan untuk mengatur atas pertimbangan efektivitas waktu. "Kita gunakan Perwako bukan Peraturan daerah (Perda), karena mekanisme untuk Perda kita harus memasukkan di Prolegda. Lalu dibahas di DPRD. Pembahasan di DPRD ini paling cepat memakan waktu sampai 4 bulan," singkatnya.(adv)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sidak Bapanas di Pekanbaru Temukan Minyakita Dijual Jauh di Atas HET

Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…

5 jam ago

Atasi Banjir Pekanbaru, Dewan Minta Pemko Fokus ke Saluran Pembuangan

DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.

6 jam ago

Didukung Tokoh Riau, Prof Firdaus Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unri

Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…

6 jam ago

TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…

6 jam ago

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

8 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

8 jam ago