Terduga Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap
(RIAUPOS.CO) — Tim Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga kurir narkoba dengan barang bukti jenis sabu seberat 3 kg akhir pekan lalu. Tersangka dengan inisial AF alias Yono (30) ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian selama kurang lebih 15 hari. Pelarian AF berakhir saat polisi berhasil menemukan dirinya di Perumahan Kanobelly Sawit Kerinci, Desa Kiab Jaya, Kecamatan Sei Kijang, Pelalawan.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setiawan SIK didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Syahrizal saat menggelar ekspose penangkapan di Mapolres Bengkalis, Senin (5/8). Diceritakan Wakapolres, terungkapnya kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya pada 19 Juli 2019 lalu. Itu setelah petugas memperoleh informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Kemudian pada tanggal 26 Jul, polisi kembali memperoleh kabar dari masyarakat ditemukan diduga narkoba jenis sabu di sekitar Desa Sungai Alam oleh seorang warga AF alias Yono.
Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap Yono dan melakukan pengintaian. Pada tanggal 31 Juli 2019, keberadaan Yono diketahui setelah petugas menginterogasi istrinya. Hasil interogasi tersebut menyatakan Yono melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan karena menyembunyikan diduga barang haram itu. 1 Agustus 2019 sekitar pukul 03.30 WIB, Yono berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di Perumahan Kanobelly Sawit Kerinci, Desa Kiab Jaya, Kecamatan Sei Kijang, Pelalawan
“Barang bukti diduga disembunyikan oleh tersangka itu ditemukan di tiga titik berbeda. Ditemukan mulai pada 20 Juli dan masing-masing titik ditemukan satu bungkus,” ungkap Wakapolres.
Sementara itu, tersangka Yono ketika dikonfirmasi mengaku barang haram itu ditemukannya di dalam parit dan bukan miliknya. Ia mengaku dengan sengaja menyembunyikan. Dirinya melarikan diri karena alasan takut akan ditangkap kepolisian.
“Saya menemukannya pak di dalam parit. Kemudian saya sembunyikan dan setelah saya lari karena takut pak,” tuturnya.(esi)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…