bejat-sudah-beristri-empat-buruh-bangunan-ini-masih-perkosa-anak-tiri
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Seorang buruh bangunan berinisial RP memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun. Pelaku warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu ditangkap Polres Kota Deliserdang, Ahad (6/6).
Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap tersangka RP di rumah kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku tidak berkutik saat digiring untuk dimintai keterangan di ruang PPA Mapolresta Deliserdang.
Penangkapan dilakukan setelah istri keempat pelaku melapor soal kasus pencabulan anak 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tim Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putri tirinya. Perbuatan cabul dilakukan di rumahnya saat istrinya sedang tertidur.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan, terbongkatnya pencabulan yang dilakukan tersangka setelah korban menceritakan perlakuan ayah tiri kepada ibu kandungnya.
“Mendapat keterangan korban, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Mapolresta Deliserdang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Firdaus, Minggu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dijeloskan ke sel tahanan Mapolresta Deli Serdang. Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…