Categories: Nasional

Siaran TV Analog Segera Berakhir, Wilayah Sumatera Pertama

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah bakal mulai melakukan penghentian gelombang TV dengan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dalam 4 tahap. Dalam Peraturan Menteri Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, penghentian siaran TV Analog akan dilakukan bertahap selama empat fase.

Setiap fase, beberapa Kabupaten/Kota di sebuah provinsi akan melakukan penghentian secara serentak dengan deadline paling akhir 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bali dan beberapa Provinsi Lainnya mendapatkan giliran pertama dengan deadline fase pertama yakni paling lambat 17 Agustus 2021.

Disusul fase dua dengan deadline 31 Desember 2021. Fase 3 deadline 31 Maret 2022. Fase 4 deadline 17 Agustus 2022, serta fase terakhir yakni fase 5 dengan deadline 2 November 2022.

Jubir Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, ASO dilaksanakan berdasarkan masukan dari berbagai lembaga penyiaran dan praktek TV digital yang telah diberlakukan secara masif di berbagai negara. Juga pertimbangan kesiapan industri serta keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Dedy menjelaskan faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, Kominfo sedang melakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan.

”Tujuannya adalah agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital,” jelas Dedy kemarin (6/6)

Selain itu, Dedy mengatakan penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO.

Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, Dedy memastikan bahwa tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang Set Top Box (STB).

Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara bersamaan (simulcast). ”Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital,” jelasnya.

Meski demikian, pemilik TV analog dengan antena rumah biasa/UHF tidak perlu membuang pesawat televisi mereka. TV Analog tetap bisa menerima siaran digital dengan memasang alat bantu penerima siaran digital yakni set top box DVBT2 (STB). Bagi pemiliki TV digital memiliki penerimaan siaran digital dapat menikmati siaran digital tanpa STB.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

3 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

3 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

3 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

3 jam ago

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

23 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

24 jam ago