pemerintah-akan-matikan-siaran-tv-analog-secara-bertahap
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah bakal mulai melakukan penghentian gelombang TV dengan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dalam 4 tahap. Dalam Peraturan Menteri Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, penghentian siaran TV Analog akan dilakukan bertahap selama empat fase.
Setiap fase, beberapa kabupaten/kota di suatu provinsi akan melakukan penghentian secara serentak dengan deadline paling akhir 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bali dan beberapa provinsi lainnya mendapatkan giliran pertama dengan deadline fase pertama yakni paling lambat 17 Agustus 2021. Disusul fase dua dengan deadline 31 Desember 2021. Fase 3 deadline 31 Maret 2022. Fase 4 deadline 17 Agustus 2022, serta fase terakhir yakni fase 5 dengan deadline 2 November 2022.
Jubir Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, ASO dilaksanakan berdasarkan masukan dari berbagai lembaga penyiaran dan praktek TV digital yang telah diberlakukan secara masif di berbagai negara. Juga pertimbangan kesiapan industri serta keterbatasan spektrum frekuensi radio.
Dedy menjelaskan faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, Kominfo sedang melakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan.
”Tujuannya adalah agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital,” jelas Dedy, kemarin (6/6).
Selain itu, Dedy mengatakan penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO. Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, Dedy memastikan bahwa tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang Set Top Box (STB). Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara bersamaan (simulcast).
”Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital,” jelasnya.
Meski demikian, pemilik TV analog dengan antena rumah biasa/UHF tidak perlu membuang pesawat televisi mereka. TV Analog tetap bisa menerima siaran digital dengan memasang alat bantu penerima siaran digital yakni set top box DVBT2 (STB). Sementara bagi pemiliki TV digital yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. STB maupun TV digital kata Dedy saat ini sudah dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.
Memang tidak semua toko kata Dedy menjual STB. Namun jika susah mendapatkan STB, maka TV digital menjadi opsi. Kominfo juga sudah melakukan sertifikasi pada STB yang kompatibel dengan TV analog untuk menerima siaran digital.(tau/jpg)
Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…
Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…
Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…
Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…
Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…
Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…