pemerintah-wajibkan-pelajar-dari-luar-negeri-diobservasi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akan melakukan karantina terhadap para pelajar yang baru pulang dari luar negeri. Juru Bicara Pemerintah Khusus Corona Achmad Yurianto mengatakan, karantina itu dilakukan selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus tersebut di Indonesia.
"Misalnya di NTB rekan-rekan mahasiswa kita yang kembali dari Cina kembali ke Tanah Air, akan dilakukan karantina wilayah," ujar pria yang akrab disapa Yuri itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (7/3).
Proses karantina ini menjadi keputusan pemerintah terhadap kasus virus corona ini. Itu juga sebagai bagian dari protokol keamanan sehingga pelajar yang baru pulang dari luar negeri terdata semuanya.
Lebih lanjut, Yurianto mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak meliburkan tempat belajar mengajar seperti sekolah dan universitas. Yuri mengatakan, yang menjadi anjuran pemerintah adalah melakukan edukasi ke para pelajar untuk melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, pemerintah juga meminta sekolah, kampus dan tempat belajar mengajar lainnya menyediakan fasilitas cuci tangan.
"Terkait protokol bidang pengamanan di pendidikan, yang menjadi kesepakatan bersama bahwa diharapkan adalah bukan diliburkan. Murid-murid harus tetap diedukasi untuk melakukan pola hidup sehat," katanya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…
Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…
Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…
Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…