pemerintah-wajibkan-pelajar-dari-luar-negeri-diobservasi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akan melakukan karantina terhadap para pelajar yang baru pulang dari luar negeri. Juru Bicara Pemerintah Khusus Corona Achmad Yurianto mengatakan, karantina itu dilakukan selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus tersebut di Indonesia.
"Misalnya di NTB rekan-rekan mahasiswa kita yang kembali dari Cina kembali ke Tanah Air, akan dilakukan karantina wilayah," ujar pria yang akrab disapa Yuri itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (7/3).
Proses karantina ini menjadi keputusan pemerintah terhadap kasus virus corona ini. Itu juga sebagai bagian dari protokol keamanan sehingga pelajar yang baru pulang dari luar negeri terdata semuanya.
Lebih lanjut, Yurianto mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak meliburkan tempat belajar mengajar seperti sekolah dan universitas. Yuri mengatakan, yang menjadi anjuran pemerintah adalah melakukan edukasi ke para pelajar untuk melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, pemerintah juga meminta sekolah, kampus dan tempat belajar mengajar lainnya menyediakan fasilitas cuci tangan.
"Terkait protokol bidang pengamanan di pendidikan, yang menjadi kesepakatan bersama bahwa diharapkan adalah bukan diliburkan. Murid-murid harus tetap diedukasi untuk melakukan pola hidup sehat," katanya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Tiga kios semipermanen di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru terbakar. Seorang pedagang terluka, sementara api berhasil…
OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…
Pria 75 tahun di Inhu ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dengan…
KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…
Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…
Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…