pascapenyegelan-tempat-hiburan-diawasi
ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir memastikan pengawasan beberapa tempat hiburan pasca dilakukan penyegelan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Jumat (6/3).
"Pengawasan tetap dilakukan. Jangan sampai setelah disegel masih melakukan aktifitasnya," sebut Acil.
Ia menerangkan, langkah yang telah dilakukan itu sebagai tindak tegas pemerintah agar pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Tidak ada alasan bagi pelaku usaha tidak dapat melengkapi persyaratan yang ada. Langkah tersebut diakui dia telah mendapat dukungan penuh dari bupati. Ditambah lagi tindakan tegas diambil juga untuk menjaga situasi kondusif yang ada di daerah. Karena belakangan banyak keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan segera masuknya bulan suci ramadan.
Diketahui, terdapat dua tempat hiburan yang dilakukan penyegelan, pada Kamis (5/3) sore lalu. Yakni karaoke See You di lingkungan Jalan Utama dan Karaoke Happy Music. Sementara satu tempat lainnya, KTV di Jalan Bintang diketahui mengantongi perizinan secara lengkap. Hanya saja terdapat kekurangan fasilitas untuk keamanan yang perlu dibenahi.(adv)
Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…
Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…
Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…
Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…
Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…
Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…