Categories: Nasional

Pemeriksaan Terhadap Ferdinand Hutahaean Dipercepat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri akan segera memeriksa terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean.  

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan Kamis (6/1/2022) kepada Ferdinand Hutahaean.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi di Jakarta, Jumat (7/1/2022).  

Menurutnya, Polri akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Ferdinand.

"Akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya," ujar Dedi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus  dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 10 saksi, di antaranya pelapor, yang mengetahui kejadian perkara, serta lima  ahli. Kelima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.

Ferdinand  dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand  menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akunnya  @FerdinandHaean3 di Twitter pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Ferdinand  saat dikonfirmasi menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (10/1) mendatang. Dia mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1).

"Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

5 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

5 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

5 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

5 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

6 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

17 jam ago