mantan-bupati-kuansing-mursini-divonis-empat-tahun-penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, empat tahun penjara.
Pada vonis yang dibacakan Hakim Ketua Dahlan pada Jumat (7/1/2021) petang itu, terdakwa Mursini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.
Mursini sendiri hadir secara virtual dari rutan pada sidang tersebut.
''Dengan ini terdakwa Mursini terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100 juta,'' ujar Hakim Ketua Dahlan.
Ketentuan terkait denda, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu Mursini juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
''Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 150 juta, paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini
dibacakan. Jika dalam jangka 1 bulan sejak vonis dijatuhkan tidak dibayar, maka harta benda akan ditarik. Jika uangnya tidak mencukupi akan dipidana tiga bulan,'' lanjut Hakim Dahlan.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Imam Hidayat menginginkan majelis
hakim menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara kepada terdakwa.
Laporan: Hendrawan (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…
SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…
Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…
Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…