Categories: Nasional

Mantan Bupati Kuansing, Mursini, Divonis Empat Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, empat tahun penjara.

Pada vonis yang dibacakan Hakim Ketua Dahlan pada Jumat (7/1/2021) petang itu, terdakwa Mursini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.

Mursini sendiri hadir secara virtual dari rutan pada sidang tersebut.

''Dengan ini terdakwa Mursini terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100 juta,'' ujar Hakim Ketua Dahlan.

Ketentuan terkait denda, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu Mursini juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.

''Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 150 juta, paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini
dibacakan. Jika dalam jangka 1 bulan sejak vonis dijatuhkan tidak dibayar, maka harta benda akan ditarik. Jika uangnya tidak mencukupi akan dipidana tiga bulan,'' lanjut Hakim Dahlan.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Imam Hidayat menginginkan majelis
hakim menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Laporan: Hendrawan (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tunda Bayar Rp169 M, Pemkab Kuansing Siapkan Skema Pinjaman

Pemkab Kuansing hadapi tunda bayar Rp169 miliar dan ajukan pinjaman jangka pendek ke BRKS serta…

5 menit ago

Satpol PP Riau Awasi ASN Selama Ramadan, Nongkrong Saat Jam Dinas Bakal Ditindak

Pemprov Riau awasi disiplin ASN selama Ramadan 1447 H. Pegawai yang keluyuran saat jam kerja…

20 menit ago

Razia Subuh Tim RAGA, 43 Motor Brong dan 62 Anak di Bawah Umur Terjaring

Tim RAGA razia subuh di Pekanbaru, 43 motor brong dan 62 anak di bawah umur…

40 menit ago

Rem Blong di Pangkal Jembatan Siak II, Dua Perempuan Tewas Terlindas Truk

Truk diduga rem blong di Jembatan Siak II Pekanbaru, dua perempuan tewas terlindas. Sopir kabur…

46 menit ago

Sudah Akhir Februari, Gaji Januari Guru PPPK Inhu Masih Tertahan

Ratusan guru PPPK paruh waktu di Inhu belum terima gaji Januari 2026. BPKAD sebut pencairan…

53 menit ago

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

20 jam ago