Site icon Riau Pos

PN Rohil Gelar Sidang Pemeriksaan Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

pn-rohil-gelar-sidang-pemeriksaan-terdakwa-dugaan-pemalsuan-surat-tanah

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) gelar sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat, dengan terdakwa Rudianto alias Rudi Sianturi di ruangan Cakra PN Rohil di Ujung Tanjung, Kamis (2/12) pagi sekitar pukul 09.20 WIB.

Sidang dipimpin ketua Andry Simbolon SH MH, tampak hadir penasehat hukum terdakwa, serta penuntut umum dari Kejari Rohil Shahwir Abdullah SH. Sementara terdakwa mengikuti persidangan via zoom dari Lapas Kelas II A Bagansiapiapi.

Pada kesempatan itu hakim bertanya tentang kondisi kesehatan terdakwa.

"Apakah dalam keadaan sehat?" tanya hakim. Hal itu dijawab terdakwa bahwa dirinya sehat dan siap untuk mengikuti persidangan selanjutnya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi tersebut dilanjutkan.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa awalnya mendapat kompensasi lahan yang melibatkan terpidana sebelumnya, Za oknum mantan Datuk Penghulu Air Hitam, Pujud.

Saat ditanyakan hakim mengenai ikhwal mula terdakwa mendapatkan lahan, Rudi menyebutkan karena sebelumnya telah mengerjakan pembangunan jalan sepanjang lebih kurang tiga meter yang menjadi akses penghubung Desa Air Hitam (Rohil) dengan Desa Kasang Padang (Rohul).

Untuk lahan itu sendiri, yang luasnya lebih kurang 98 hektare dibagi-bagi atas sejumlah nama. Selanjutnya dikerjakan untuk tumbang imas oleh terdakwa pada akhir 2011. Ketika ditanyakan hakim berapa lama waktu yang diperlukan kegiatan tersebut, dijawab terdakwa sekitar empat bulan.

Setelah pemeriksaan atau mendengarkan keterangan terdakwa itu, majelis hakim mempersilahkan dua orang saksi yang hadir untuk masuk ke ruangan sidang untuk didengarkan keterangannya. Sidang selanjutnya ditutup sekitar pukul 12.00 WIB, dan ditetapkan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi berikutnya pada pekan depan.

Bergulirnya kasus ini, berdasarkan SIPP.PN-Rokanhilir, berawal pada 2011 saat oknum penghulu Air Hitam, Pujud, Za dengan terdakwa ada kesepakatan bahwa setelah selesai pembuatan jalan selanjutnya terdakwa dijanjikan lahan 98 hektare.

Sejumlah pihak kemudian melakukan pengukuran lahan di lapangan, belakangan ada korban yang merasa tanahnya diambil melapor ke Reskrimum Polda Riau. 

Sidang kemarin merupakan rangkaian dari sejumlah sidang yang telah digelar sebelumnya yakni Senin (11/10) merupakan sidang pertama, pembacaan dakwaan, berikutnya pada Senin (25/10) pemeriksaan saksi, Selasa (9/11) pemeriksaan saksi, Selasa (16/11) pemeriksaan saksi, serta kemarin, Kamis (2/12) pemeriksaan saksi dan terdakwa.(fad)

Exit mobile version