Categories: Nasional

KPI: Stasiun TV Diminta Setop Siarkan Saiful Jamil

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat suara terkait upaya glorifikasi Saipul Jamil usai keluar dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Kamis (2/9). KPI dengan tegas meminta stasiun TV menghentikan glorifikasi Saipul Jamil.

Permintaan tersebut sebagai respons KPI atas sentimen negatif publik terkait keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program TV usai bebas dan tuntas menjalani masa hukuman terkait kasus asusila dan suap.

Diketahui, desakan boikot Saipul Jamil sempat menggema di dunia maya khususnya di platform media sosial Twitter sejak beberapa hari belakangan. Bahkan ada petisi online di Change.org meminta lelaki yang akrab disapa Bang Ipul diboikot dari acara TV dan sudah ditantatangani lebih dari 220 ribu.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan. Sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam keterangannya di laman website KPI Pusat, Senin (6/9).

Lembaga negara yang bertugas melakukan pemantauan terhadap semua program TV dan radio itu meminta semua lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menayangkan hal-hal yang melawan hukum atau bertentangan dengan norma dan etika. Seperti dengan tidak menayangkan hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya dilakukan artis atau publik figur.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Lebih lanjut dia mengatakan, hak individu memang tidak boleh dibatasi. Akan tetapi hak publik dan kenyaman publik juga harus diperhatikan mengingat frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas.

“Mengedepankan hak individu tapi melukai hak masyarakat tentu tidak patut dilakukan,” tegas Mulyo Hadi Purnomo.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

7 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

7 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

8 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

8 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

8 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

8 jam ago