ILUSTRASI
BATAM (RIAUPOS.CO) – IN salah satu dari dua oknum guru yang dituntut 4 atahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan, karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu mengaku, hal itu dilakukannya untuk menambah semangat mengajar.
IN dan KA ditangkap aparat kepolisian pada Februari 2019 lalu saat mengkonsumsi di mes sekolahnya di Batuaji.
Dua oknum guru IN dan KA yang dituntut jaksa karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Yulianti/batampos.co.id
“Nyabunya pakai bong, biar semangat mengajar,” katanya.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar langganannya di Kampung Aceh, Mukakuning.
Dua minggu sekali mereka berkunjung ke sana untuk membeli sabu dengan harga Rp 250 ribu.
Kedua terdakwa yang tidak memiliki atau mempunyai izin dari pihak berwenang menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika itu pun dijerat dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: Batampos.co.id
Lomba menyolak kelapa meriahkan Milad ke-61 Inhil. Lebih dari 100 petani unjuk ketangkasan sekaligus melestarikan…
Enam jemaah haji asal Riau masih dirawat di Batam usai pulang dari Tanah Suci dan…
Lima terduga penyalahguna narkotika, termasuk oknum Kadus dan ASN Satpol PP Bengkalis, diamankan setelah hasil…
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan daerah tidak menambah honorer. Kuansing meminta aturan batas belanja pegawai 30…
Karhutla kembali terjadi di Inhil. Lahan gambut seluas 0,5 hektare di Desa Teluk Jira, Tempuling,…
Dishub Pekanbaru menggagalkan dugaan pencurian kabel LPJU di Bukit Raya. Pelaku kabur dan meninggalkan motor…