ILUSTRASI
BATAM (RIAUPOS.CO) – IN salah satu dari dua oknum guru yang dituntut 4 atahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan, karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu mengaku, hal itu dilakukannya untuk menambah semangat mengajar.
IN dan KA ditangkap aparat kepolisian pada Februari 2019 lalu saat mengkonsumsi di mes sekolahnya di Batuaji.
Dua oknum guru IN dan KA yang dituntut jaksa karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Yulianti/batampos.co.id
“Nyabunya pakai bong, biar semangat mengajar,” katanya.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar langganannya di Kampung Aceh, Mukakuning.
Dua minggu sekali mereka berkunjung ke sana untuk membeli sabu dengan harga Rp 250 ribu.
Kedua terdakwa yang tidak memiliki atau mempunyai izin dari pihak berwenang menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika itu pun dijerat dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: Batampos.co.id
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…
Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…
Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…
Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…